Jatah Mahasiswa Undangan Minimal 10 Persen

Minggu, 19 Desember 2010 – 22:05 WIB

JAKARTA--Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan,jatah kursi mahasiswa undangan yang masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dipastikan minimal 10 persen dari 60 persen kursi jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)"Diupayakan PTN untuk wajib menerima mahasiswa undangan 10 persen yang diambil dari jatah kursi 60 persen mahasiswa SNMPTN," ungkap Fasli kepada JPNN di Jakarta, Minggu (19/12).

Fasli menjelaskan, Kemdiknas juga memperbolehkan jika jatah kursi mahasiswa undangan tersebut lebih dari 10 persen

BACA JUGA: Tunggu Masukan dari Kemenag

Namun, harus benar-benar diseleksi secara ketat
"Pasalnya, dalam penerimaan mahasiswa undangan ini menggunakan nilai UN dan nilai rapor yang baik

BACA JUGA: Tunggu Kesepakatan Tertulis Para Rektor

Tetapi ini juga akan dibahas lebih lanjut antara pihak PTN dan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdiknas," bebernya.

Dijelaskan, sistem yang akan digunakan untuk penerimaan mahasiswa undangan tidak jauh berbeda dengan sistem Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK), yakni menggunakan nilai rapor dan nilai UN yang tinggi
Menurutnya, jika tidak menggunakan nilai rapor dan nilai UN yang baik dalam proses penerimaan mahasiswa undangan tersebut, maka akan menyulitkan penentuan standar penerimaannya

"Mengenai penerimaan mahasiswa undangan ini juga sudah disepakati di dalam forum rektor

BACA JUGA: Anggap Belum Perlu Kurikulum Free Sex

Bahkan, ada beberapa PTN yang sudah terbiasa untuk menerima mahasiswa undangan seperti itu, sebut saja Institut Pertanian Bogor (IPB)," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan akan segera merilis peraturan Mendiknas (Permen) mengenai integrasi kelulusan sekolah menengah atas (SMA) dengan penerimaan mahasiswa baru di PTNDi dalamnya akan dijelaskan mengenai proses rekrutmen mahasiswa, yakni dilakukan dengan dua langkah,  SNMPTN dan mahasiswa undanganDikatakan, aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 yang merupakan perubahan atas PP No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendidikan Profesi Guru Segera Diubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler