jpnn.com, JAKARTA SELATAN - AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10).
Brigjen Hendra dan Kombes Agus adalah terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Kesaksian 2 Polisi: Afung Membawa Kantong Hitam, Situasi di Rumah Dinas Ferdy Sambo Menegangkan
Tim JPU sempat bertanya kepada AKBP Acay yang sebelumnya sempat disebut sebagai tim CCTV pada kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Jaksa menanyakan apa benar Acay penyidik untuk kasus KM 50?
BACA JUGA: AKBP Acay Kaget Mendengar Aksi Anak Buahnya di Rumah Sambo, Sampai Bilang Waduh!
"Alhamdulillah, bukan. Bukan," kata Acay menjawab JPU.
Jaksa lantas menimpali dengan pertanyaan berikutnya. "Yang benar?" tanya jaksa. "Benar," jawab Acay.
BACA JUGA: AKBP Aditya Cahya Akui CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga Disambar Petir, tetapi
Dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan disebutkan Acay sempat dihubungi oleh eks karopaminal Divpropam Polri itu, tetapi tidak terhubung.
Hendra menghubungi AKBP Acay setelah diperintah Ferdy Sambo mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 07.30 WIB.
Hendra Kurniawan kemudian menghubungi Kombes Agus Nurpatria melalui panggilan WhatsApp agar lekas ke ruangannya.
Saat Agus tiba di ruangan, Hendra Kurniawan memintanya menghubungi Ari Cahya.
"Coba Gus, hubungi AKBP Ari Cahya," ujar Hendra. Namun, AKBP Ari masih tak bisa dihubungi oleh Agus.
Beberapa saat kemudian, Ari alias Acay menghubungi Agus Nurpatria dan menyampaikan keinginannya berbicara dengan Hendra Kurniawan.
Lalu, Hendra Kurniawan bertanya kepada Ari mengenai permintaan Ferdy Sambo soal mengecek CCTV apakah sudah dilakukan atau belum.
"Cay, permintaan Bang Sambo, untuk CCTV sudah dicek belum?" tanya Hendra.
Lalu, Hendra berkata jika belum agar segera melakukan screening.
Lantas, Ari menjawab bahwa dirinya sedang berada di Bali dan berkata anggotanya yang akan mengurus, yakni AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai masuknya nama AKBP Ari Cahya dalam dakwaan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J, mengonfirmasi dugaan terjadi pengamanan CCTV di kasus unlawfull killing atas enam anggota laskar FPI di kasus KM 50.
Dengan demikian, Chandra berpendapat kasus KM 50 bisa diungkap kembali. Namun, itu tergantung pada sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jika Kapolri berani dan menegakkan hukum, hal itu bisa ditelusuri kembali, dakwaan kasus Sambo dapat dijadikan petunjuk. Pengungkapan KM 50 dapat memulihkan citra Polri yang tampak makin terpuruk," kata Chandra. (cr3/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Singgung Ahok & Anies di Tulisan tentang Rishi Sunak, Dahlan Iskan: Kita Iri kepada Inggris
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam