Kesaksian 2 Polisi: Afung Membawa Kantong Hitam, Situasi di Rumah Dinas Ferdy Sambo Menegangkan

Jumat, 28 Oktober 2022 – 08:44 WIB
Polisi saat berjaga di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga saat prarekonstruksi pada Sabtu (23/72022). Foto/dok: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Dua polisi bernama Ipda Tomser Kristianata dan Ipda M Munafri Bahtiar menyaksikan suasana menegangkan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.

Kedua anak buah AKP Irfan Widyanto itu bersaksi di persidangan pemeriksaan saksi kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/10).

BACA JUGA: Henry Klaim Sambo Sudah Mengaku Bohongi Hendra dan Agus

Dalam kesaksiannya, dua polisi itu melihat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria memerintahkan AKP Irfan mengambil dan mengganti digital video recorder atau DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat kadiv propam.

"Pak Irfan menghampiri Pak Agus, salaman, lalu dirangkul Pak Irfan sambil menunjuk arah CCTV yang di lapangan basket sambil berkata ambil dan ganti DVR," kata Tomser di persidangan.

BACA JUGA: Brigjen Hendra Lakukan Perintah Ferdy Sambo soal CCTV, tetapi Tak Tahu Isinya

Tomser menyebut CCTV yang ditunjuk tersebut mengarah ke jalan samping rumah dinas Ferdy Sambo.

Lalu, AKP Irfan dan Agus tampak berjalan ke rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan yang letaknya bersebelahan dengan rumah Sambo.

BACA JUGA: Singgung Ahok & Anies di Tulisan tentang Rishi Sunak, Dahlan Iskan: Kita Iri kepada Inggris

"Selang berapa lama Pak Irfan balik sendiri berjalan masuk ke pos satpam," bebernya.

Peristiwa dekat rumah Sambo itu juga disaksikan oleh Ipda Munafri yang bersama Tomser berada di belakang AKP Irfan Widyanto dan Agus.

Muhafri kemudian melihat pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung menyerahkan DVR CCTV yang telah diganti kepada Irfan.

Oleh Irfan, perangkat elektronik itu diserahkan kepada pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri Ariyanto.

"Afung sudah selesai mengganti DVR di dalam, jadi, saya melihat Afung keluar membawa kresek (kantong, red) hitam," beber Munafri.

Munafri juga menggambarkan detik-detik menegangkan di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 itu.

Awalnya dia bersama Tomser diminta Irfan datang ke rumah dinas Sambo, namun mereka belum mengetahui ada peristiwa berdarah di kediaman jenderal bintang dua tersebut.

"Mungkin ada teroris atau apa ya? Kita boleh masuk apa gimana? Ini kok di luar aja nih. Jadi, kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam," sambungnya.

Saat menunggu cukup lama di luar, Munafri melihat banyak mobil keluar masuk berikut anggota Polri sehingga dia bertanya-tanya dalam hati tentang peristiwa apa yang sebenarnya terjadidi rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kami lama jenuh menunggu di luar, kami mulai resah, ada apa sih di dalam, kok banyak mobil keluar masuk, orang pakaian dinas, pakaian preman, ada mobil Polres Jakarta Selatan. Jadi, sangat menegangkan saya lihat," tutur Munafri.

Munafri dan Tomser berperan menemani Irfan mengambil DVR CCTV yang terletak di pos sekuriti rumah dinas Sambo. Adapun Irfan diperintahkan oleh atasannya, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Acay sendiri mendapatkan arahan dari Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria untuk memeriksa CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J. Lima lainnya ialah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Keduanya didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Aditya Bersaksi untuk Brigjen Hendra, Kesaksiannya soal DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler