jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Jazuli Juwaini memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (7/7).
Jazuli akan memberikan keterangan sebagai saksi dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
BACA JUGA: Masih Vertigo, Papa Novanto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK
Jazuli menegaskan dirinya tidak terkait dengan kasus e-KTP yang sedang diselidiki KPK. Pasalnya sejak awal periode 2009 hingga 2013, Jazuli ditugaskan Fraksi PKS di Komisi VIII DPR, dan terakhir menjadi wakil ketua yang membidangi agama dan sosial itu.
Sedangkan kasus e-KTP sendiri terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. "Saat kasus terjadi saya bukan Anggota Komisi II tapi Anggota dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, sehingga saya tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran program e-KTP dan merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki KPK ini," kata Jazuli, Jumat (7/7).
BACA JUGA: Novanto Digarap KPK, Agus: Tidak Masalah
Meski demikian, Jazuli tetap menghormati panggilan dan proses hukum kasus e-KTP yang tengah dilakukan KPK.
Menurut Jazuli, panggilan ini juga menjadi kesempatannya untuk mengklarifikasi posisinya dalam kasus ini. "Insyaallah posisi saya clear," tegasnya.
BACA JUGA: Diperiksa KPK soal e-KTP Lagi, Mekeng Bilang Begini
Dikatakan lagi, dia tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran program e-KTP di Komisi II DPR. Dia merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki KPK ini karena tidak mungkin dalam UU MD3, Tata Tertib, dan tradisi di DPR satu anggota ada di dua komisi yang berbeda pada saat yang bersamaan.
“Saya disebut-sebut sebagai Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) II, padahal saya bukan anggota Komisi II apalagi Kapoksi II. Saya juga bukan pimpinan fraksi pada saat itu,” paparnya.
Dalam pemeriksaan itu, Jazuli juga membawa surat keputusan (SK) penugasannya di Komisi VIII.
Dalam dokumen yang dibawa Jazuli, memang sejak awal 2009 sampai tahun 2013 Jazuli ditugaskan di Komisi VIII.
Hal itu terlihat berdasarkan Surat Fraksi PKS nomor 013/EKS.FPKS/DPR-RI/X/2009 yang ditandatangani Sekretaris Fraksi Zuber Syafawi, SHI tertanggal 19 Oktober 2009 sebagai Anggota Komisi VIII terhitung sampai tanggal 23 Mei 2012.
Berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 170/EXT-FPKS/DPR-RI/DPR-RI/V/2012 yang ditandatangani Sekretaris Fraksi KH. Ir. Abdul Hakim, MM tertanggal 23 Mei 2012 sebagai Wakil Ketua Komisi VIII terhitung sampai tanggal 21 Mei 2013.
“Mudah-mudahan klarifikasi saya nanti bisa membantu KPK memperjelas kasus dan meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat sehingga menjadi jelas dan tidak salah,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Fahri Sebenarnya Bisa Mengalahkan KPK, Begini Caranya
Redaktur & Reporter : Boy