Jebloskan 5 Tersangka Korupsi Mobil Toilet Pemda DKI ke Rutan

Kamis, 20 Maret 2014 – 23:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Berkas penyidikan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan Kendaraan Mobil Toilet Besar dan Toilet Kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2009  dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, kejaksaan akan segera melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek senilai Rp 5,3 miliar yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,78 miliar itu.

Kini, para tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. “Pada hari ini, penyidik Kejaksaan RI melaksanakan penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang buktinya atau pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (20/3)

BACA JUGA: Proyek KRL Bandara Via Pluit Masuk Tahap Prakualifikasi

Kelima tersangka yang dilimpahkan itu adalah tiga dari pihak Pemda DKI dan dua dari swasta. Dari pihak Pemda DKI adalah Eko Bharuna (Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta), Lubies Latief (bekas Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kebersihan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta), Jasa Aryadi (ketua panitia pengadaan).

Sedangkan dari pihak swasta yang dijerat adalah Direktur Utama PT Astrasea Pasirindo Yusman Pasaribu dan Direktur Utama PT Gipindo Piranti Insani, Yolanda Daniel.  “Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai 20 Maret 2014,” kata Untung.

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Ruwet, Kemenhub Bakal Tempuh Jalur Hukum

Bekas Asintel Kejati Kalimantan Barat itu menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan di beberapa tempat. Eko Bharuna dijebloskan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan Lubies Latief, Aryadi dan Yusman Pasaribu ditahan di Rutan Cipinang, Jaktim. Sementara Yolanda, satu-satunya perempuan yang menjasi tersangka dalam kasus itu dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.(boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Brigadir S Terancam Dipecat Jadi Anggota Polri

BACA ARTIKEL LAINNYA... 313 Bidang Tanah Proyek Tol Bocimi Belum Dibebaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler