SBY Setuju Deponeering bagi Bibit-Chandra

Senin, 17 Januari 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung keputusan Jaksa Agung Basrief Arief yang memilih deponnering sebagai penyelesaian kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra HamzahHal ini diungkapkan Presiden SBY di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/1)

BACA JUGA: KPK Minta Hakim Kesampingkan Keberatan Wako Tomohon



"Dalam kasus deponnering Bibit-Chandra, saya dukung rencana Jaksa Agung sesuai kewenangannya untuk melakukan deponering sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Yang penting segera diambil langkah-langkah pasti dalam waktu dekat agar bisa memberikan kepastian kepada masyarakat luas, baik yang dilakukan KPK maupun penegak hukum lainnya," kata SBY.

Terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa dalam sepekan ini pihaknya akan menerima seluruh rumusan deponnering untuk Bibit-Chandra dari Jampidsus

BACA JUGA: Muhaimin Bagi-bagi Sertifikat Standar Kompetensi

Basrief mengaku sudah menugaskan Jampidsus M Amari untuk menuntaskan perumusan deponeering pada pekan lalu
"Minggu ini sudah selesai perumusannya

BACA JUGA: Istana Minta Gelar Raja Batak Tak Didramatisir

Alasannya tentu untuk kepentingan umum," kata Basrief.

Saat ditanya mengapa baru sekarang mengeluarkan keputusan deponnering terkait kasus Bibit-Chandra, Basrief mengatakan bahwa sebelumnya ada permintaan dari Kejaksaan untuk menunggu saran dan pendapat atas keputusan lembaga tinggi negara seperti MK, DPR MK dan juga presiden

"Tentunya kita harus menunggu keputusan negaraSekarang sudah selesai barulah kita rumuskan dengan mempertimbangkan apa yang disampaikan kepada Kejaksaan,’’ kata Basrief.

Dengan adanya deponeering, kata Basrief, maka Bibit-Chandra tidak dituntut di pengadilan"Saya sudah minta Jampidsus Minggu ini juga sudah selesaiInsya Allah kita terima rumusan itu nanti diperhalus baru ditandataangani," katanya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan untuk Bahas 18 Kebohongan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler