JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung keputusan Jaksa Agung Basrief Arief yang memilih deponnering sebagai penyelesaian kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra HamzahHal ini diungkapkan Presiden SBY di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/1)
BACA JUGA: KPK Minta Hakim Kesampingkan Keberatan Wako Tomohon
"Dalam kasus deponnering Bibit-Chandra, saya dukung rencana Jaksa Agung sesuai kewenangannya untuk melakukan deponering sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa dalam sepekan ini pihaknya akan menerima seluruh rumusan deponnering untuk Bibit-Chandra dari Jampidsus
BACA JUGA: Muhaimin Bagi-bagi Sertifikat Standar Kompetensi
Basrief mengaku sudah menugaskan Jampidsus M Amari untuk menuntaskan perumusan deponeering pada pekan laluBACA JUGA: Istana Minta Gelar Raja Batak Tak Didramatisir
Alasannya tentu untuk kepentingan umum," kata Basrief.Saat ditanya mengapa baru sekarang mengeluarkan keputusan deponnering terkait kasus Bibit-Chandra, Basrief mengatakan bahwa sebelumnya ada permintaan dari Kejaksaan untuk menunggu saran dan pendapat atas keputusan lembaga tinggi negara seperti MK, DPR MK dan juga presiden
"Tentunya kita harus menunggu keputusan negaraSekarang sudah selesai barulah kita rumuskan dengan mempertimbangkan apa yang disampaikan kepada Kejaksaan,’’ kata Basrief.
Dengan adanya deponeering, kata Basrief, maka Bibit-Chandra tidak dituntut di pengadilan"Saya sudah minta Jampidsus Minggu ini juga sudah selesaiInsya Allah kita terima rumusan itu nanti diperhalus baru ditandataangani," katanya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan untuk Bahas 18 Kebohongan
Redaktur : Tim Redaksi