Jefferson Yakin Merubah Pemahaman JPU

Selasa, 29 Maret 2011 – 10:21 WIB
JAKARTA - Walikota Tomohon non-aktif, Jefferson Rumajar alias Epe, yakin jika dirinya akan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Seperti diketahui, ia didakwa atas dugaan korupsi lebih dari Rp 33 miliar, dari APBD Tomohon periode tahun 2006-2008.

Menurut Jefferson, fakta yang terus terungkap dalam persidangan memperlihatkan bahwa seluruh uang yang didakwakan tak diberikan padanya

BACA JUGA: Ada Ormas Garis Keras Dibalik Tuduhan Kudeta

Epe mengatakan, uang tersebut digunakan oleh Sekretaris Kota (Sekko) Johny Mambu, Bendahara Sekretariat Daerah Frans Sambow, serta Yan Lamba, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

"Memang benar, ada kebocoran pada APBD 2006 sampai 2008
Tapi uangnya bukan mengalir ke saya, tapi kepada Mambu, Frans dan Lamba," kata Epe, sebelum mengikuti lanjutan persidangannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/3).

Epe memaparkan, bahkan total dugaan korupsi ketiga mantan bawahannya itu bernilai lebih besar dari yang didakwakan JPU (kepadanya)

BACA JUGA: Lambang Garuda Kurang Bulu

"Mambu Rp 25 miliar, sekitar Rp 10 miliar oleh Frans, dan kisaran Rp 6 miliar dinikmati Yan Lamba," jelasnya.

Berarti, menurut Epe lagi, total penyalahgunaan anggaran oleh ketiganya mencapai Rp 41 miliar
"Mereka bertiga melakukan konspirasi untuk menggelapkan keuangan daerah, tanpa sepengetahuan saya

BACA JUGA: Komisi VII Endus Dugaan Korupsi Depo Balaraja

Anehnya, semua itu mau dilimpahkan ke saya yang dituduh menggunakan uang APBD," katanya.

Diyakini oleh Epe, setelah persidangan kali ini, pemahaman JPU akan berubah, bahwa uang hasil korupsi APBD 2006-2008 itu memang tidak mengalir kepadanya"Ada tiga saksi yang akan membantah keterangan Frans Sambow, kalau uangnya dibawa ke saya di kantor," ujarnya pula.

Jefferson pun menambahkan, ada yang salah dengan pernyataan Frans yang mengaku membawa uang hasil penarikan tunai ke kantor barunya sejak 2006 sampai 2008"Saya baru menempati kantor baru (itu) tahun 2008Itu membuktikan kebohongan dari kesaksian Frans," katanya.

Dikatakan Epe lagi, selama ini keterangan Frans itu memang belum terbantahkan, sehingga JPU masih berpikir bahwa dirinya yang melakukan korupsi"Dengan bantahan saksi saya, semua akan berbalik arah, dan membuktikan uangnya mengalir kepada Mambu, Frans dan Lamba," ujarnya lagi.

Epe sendiri mengaku terharu dengan para saksinya, yang disebut telah datang dengan sukarela"Banyak yang tak saya kenal dan datang ke saya, mengaku tahu kejadian sebenarnya dan mau bersaksiTermasuk sekretaris pribadi Sekko yang bersaksi kalau Mambu menerima uang berkarung-karung," paparnya(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Beber Cincai-cincai dengan BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler