Jelang Baca Pledoi, Ismeth Ganti Gigi

Kamis, 05 Agustus 2010 – 03:30 WIB

JAKARTA – Ismeth Abdullah yang baru saja dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena korupsi, harus menjalani pengobatanNamun bukan karena tuntutan hukuman yang membuat Gubernur Kepri nonaktif itu harus menemui dokter

BACA JUGA: Hakim MK Minta Farhat Abbas Belajar Rukun Islam



Penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, mengungkapkan, kliennya atas ijin pengadilan menemui dokter gigi di wilayah Jakarta Timur, kemarin
“Sidang yang lalu (2/8) kita ajukan permohonan berobatnya

BACA JUGA: Tunggu Pelantikan, Bupati Ogan Ilir Dilaporkan ke KPK

Sehari kemudian keluar penetapan pengadilan dan tadi (kemarin) ke dokter gigi,” ujar Tumpal saat dihubungi JPNN per telpon, Rabu (8/4).

Lebih lanjut Tumpal mengatakan, secara fisik Ismeth tetap sehat.  Hanya saja beberapa waktu lalu Ismeth memang mencabutkan giginya dan diganti dengan gigi palsu
“Tadi Pak Ismeth ke dokter gigi itu untuk membetulkan gigi palsu yang kemarin dicabut,” lanjut Tumpal.

Karenanya Tumpal menepis anggapan jika karena dituntut empat tahun penjara lantas Ismeth harus mejalani pengobatan

BACA JUGA: Soal Redenominasi, Golkar Minta BI Lebih Hati-hati

“Tidak seperti itu lah,” tandasnya.

Justru kini, lanjut Tumpal, mantan Ketua Otorita Batam itu sedang menyusun nota pembelaan (pledoi) untuk dibacakan pada persidangan Senin (9/8) pekan depanTim Penasehat Hukum, sambung Tumpal, juga memberi bahan-bahan untuk Ismeth.

“Tadi kita rapat di Rutan dengan Pak IsmethYang disusun Pak Ismeth sifatnya umum-umum sajaMisalnya dia tidak memperkaya diri dan tidak pernah tahu kalau anak buahnya di Otorita yang mengambil keuntungan dari proyek damkarPembelaan lainnya ya terkait fakta bahwa damkar ternyata memang dibutuhkan  dan bermanfaat bagi Batam,” tandas Tumpal.

Sementara penasehat hukum akan menyusun nota pembelaan yang lebih menekankan pada sepek yuridisTumpal menyebutkan, salah satunya tentang disposisi dari Ismeth yang ditujukan ke Deputi Administrasi dan Perencanaan Otorita, M Prijanto dan bukan untuk panitia pengadaan

Selain itu, sambung Tumpal, penasehat hukum juga akan menguraikan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat IsmethPenasehat hukum akan mempersoalkan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana KorupsiDijelaskannya, JPU memasukkan pasal tentang pengganti kerugian negara, namun dalam tuntutan tidak disebutkan uang yang harus diganti Ismeth.

“Ini kan artinya tuntutan itu tidak logisAda pasal yang digunakan, tetapi tidak diuraikan perbuatan hukumnya,” tandas Tumpal, seraya menambahkan, jika pertemuan Ismeth dengan Hengky Samuel Daud tidak sreta merta dapat dianggap perbuatan jahat.

Sebelumnya, JPU KPK mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan vonis bersalah kepada Ismeth AbdullahJPU meminta majelis menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan, karena Ismeth telah memperkaya pihak lain.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vaksin Meningitis untuk Umrah Masih yang Haram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler