Vaksin Meningitis untuk Umrah Masih yang Haram

Kamis, 05 Agustus 2010 – 00:01 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Kemenkes akan mendatangkan vaksin meningitis dari ItaliaHal ini dilakukan karena vaksin dari Belgia yang bisa digunakan untuk jemaah calon haji difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

BACA JUGA: Jadi Buronan, Politisi Demokrat di DPR Dicokok Kejaksaan



"Vaksin meningitis wajib diberikan kepada jemaah calon haji
Jadwal pemberian vaksin dilakukan dalam waktu dekat

BACA JUGA: Kejaksaan dan Kepolisian Kalahkan KPK

Ya, mudah-mudahan setelah lebaran Idul Fitri," kata Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih dalam keterangan persnya, Rabu (4/8).

Penyuntikan vaksin meningitis untuk menjaga kekebalan jemaah di tanah suci
“Sekarang pengadaan vaksin itu tengah memasuki proses tender

BACA JUGA: Batasi Kiprah Politik Keluarga Koruptor

Awal September mungkin sudah masuk ke Indonesia.”

Menkes menyebutkan, vaksin lama yang berasal dari Belgia, tetap bisa digunakan untuk jemaah umrahItu pun harus ada perjanjian dengan jemaah tentang mau atau tidak menggunannyaAlasannya, karena vaksin itu difatwakan haram oleh MUI. 

“Buat jemaah umrah, kita bikin surat pernyataanKalau jemaah umrah mau menggunakannya, berarti bisa disuntikkanKalau tidak mau, kita juga tidak memaksaKita berharap, lima tahun ke depan, Indonesia sudah bisa memproduksi vaksin sendiri,” harap Endang.(fuz/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berstatus Tersangka, Bupati Siak Mangkir dari Panggilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler