Jelang Dieksekusi Mati, Mary Jane Masih Tetap Main Voli

Sabtu, 21 Februari 2015 – 08:44 WIB

jpnn.com - JOGJA – Nasib terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso (29) masih tak menentu. Padahal Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan grasi terhadap 'ratu heroin' yang merupakan warga Filipina itu.

Kepala Lapas IIA Wirogunan Zaenal Arifin mengakui bahwa Mary Jane masih menjadi warga binaannya di lapas.

BACA JUGA: Kemenag Beli Kapal Cepat untuk Penghulu di Kepulauan

“Masih ada di sini. Hingga hari ini, dia (Mary Jane) kondisinya juga baik-baik saja,” katanya dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com).

Mary Jane masih menjadi warga binaan Lapas IIA Wirogunan, karena hingga saat ini pihak lapas belum mendapatkan pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi mati dari yang berwenang

BACA JUGA: Jaksa Agung Cuek Bali Nine Ajukan Gugatan ke PTUN

“Kami pun masih menunggu. Karena, sampai sekarang memang belum ada perintah, atau surat pemberitahuan,” tegas Zaenal.

Ia menambahkan, karena belum ada pemberitahuan, Lapas IIA Wirogunan pun tak melakukan upaya persiapan khusus. Semisal pendampingan dari pemuka agama atau bentuk lain.

BACA JUGA: Rekam Jejak Syarat Konflik Kepentingan, Ini Janji Idriyanto untuk KPK

“Karena tak ada pemberitahuan, ya seperti biasa saja,” ujarnya.

Bahkan Mary Jane seperti sudah melupakan statusnya yang akan dieksekusi mati. Hal itu dibuktikan dengan aktivitas hariannya yang juga masih seperti biasanya. Setiap harinya, termasuk kemarin, dia ikut berolah raga bersama, ikut ibadah bersama.

“Tidak ada yang aneh, dia biasa-biasa saja. Masih main voli bersama warga binaan lainnya, dan beribadah di gereja di dalam lapas,” tandas Zaenal.

Sekadar mengingatkan, Mary Jane tertangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto pada 2010 silam. Saat itu, ia tertangkap petugas karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

Dalam perjalanan proses hukum, “ratu heroin” itu mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Kemudian, putusan itu dikuatkan di tingkat kasasi. Demi lepas dari hukuman terberat itu, Mary Jane sempat mengajukan grasi.

Tapi, upaya tersebut tak membuahkan hasil, setelah Presiden Jokowi tak mengabulkan. Kini, nasib Mary Jane pun tinggal menanti waktu. Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan namanya dalam daftar untuk diesekusi mati.

Hanya saja, eksekusi untuk Mary Jane, sampai sekarang belum diketahui kapan waktunya dan di mana tempatnya. Baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ, maupun Lapas IIA Wirogunan belum mendapatkan surat tem-busan eksekusi mati ini. Selain Mary Jane, di Lapas IIA Wirogunan ada tiga terpidana mati lain.

Namun dalam kasus yang berbeda, takni kasus pem-bunuhan dan pemerkosaan. Ketiga terpidana ini, masih me-nanti keputusan presiden terkait grasi mereka. Secara terpisah, Ketua Umum DPD Granat DIJ Feryan H Nugroho mengungkapkan, pihaknya akan mendukung eksekusi ma-ti tersebut. Granat akan ‘memback-up’ Kejati dari pihak-pihak yang menolak adanya hukuman mati bagi pengedar narkoba.

“Kami jelas akan mendukung kejaksaan untuk tegas terhadap pengedar dan bandar narkoba yang sedang diproses,” ujarnya.

Ia juga menyambut positif, jika Mary Jane segera diesekusi. Ini sebagai bentuk tindakan untuk memberikan efek jera bagi pengedar narkoba yang jelas-jelas dampaknya merusak generasi muda Indonesia.

“Saat ini grasi sudah ditolak oleh presiden, seharusnya sudah selesai dan bisa dieksekusi. Seharusnya sudah tidak bisa lagi ditunda-tunda, karena tidak ada bukti baru,” ungkapnya.

Seperti diketahui, proses psmindahan terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ditunda. Para terpidana mati, berasal dari lima lokasi: Jogja, Kerobokan Bali, Madiun Jawa Timur, Tangerang, Banten, dan Palembang itu, sedianya dipindahkan ke Nusakambangan pada pekan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tonny T Spontana menyampaikan alasan penundaan itu karena lokasi pelaksanaan eksekusi di Nusakambangan yang tak cukup untuk lebih dari lima orang.

“Bahwa lokasi pelaksanaan eksekusi pidana mati di Nusakambangan agak sulit kalau dilakukan untuk lebih dari lima terpidana,” jelas Tonny kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.(eri/jko/ong/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minim Prestasi, Ruki Diharapkan Berani Bongkar Kasus Besar Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler