Jelang Disidangkan, Penahanan Wako Tomohon Diperpanjang

Selasa, 21 Desember 2010 – 11:00 WIB

JAKARTA - Sebentar lagi, Walikota Tomohon yang menjadi tersangka korupsi, Jefferson Rumajar akan segera dibawa ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memperpanjang masa penahanan atas Jefferson

BACA JUGA: Antisipasi Balasan Teroris, Gereja Dijaga Ketat



Perpanjangan masa penahanan atas politisi Golkar yang akbar disapa dengan nama Epe itu dilakukan mulai hari ini (Selasa, 21/12) atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK
"Karena masa tahanan Jefferson yang ke-90 hari berakhir pada 20 Desember maka, perlu ada perpanjangan masa tahanan 30 hari lagi," kata Jubir KPK Johan Budi yang dihubungi, Selasa (21/12).

Berkas acara pemeriksaan Jefferson sendiri, sudah lengkap dan dinyatakan P21 pada Jumat (10/12) dua pekan lalu

BACA JUGA: Polisi Diminta Usut Kejanggalan Seleksi CPNS

Karenanya, sehingga status penyidikan tersangka kasus penyimpangan dana APBD Tomohon tahun anggaran 2006/2008 itu telah naik ke penuntutan.

"Kasusnya masih di penuntutan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
JPU KPK punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaannya sebelum dilimpahkan ke PN," tandasnya.

Mengenai pelantikan atas Jefferson yang erpilih untuk kedua kalinya sebagai Walikota Tomohon, lagi-lagi Johan menyatakan bahwa belum ada keputusan dari pimpinan KPK.

Sementara itu di kalangan pendukung Jefferson beredar SMS seruan untuk menggalang aksi cap jempol darah di kain putih yang dibentangkan di sekretariat Golkar di Desa Kakaskasen, Tomohon pada 22 Desember

BACA JUGA: Bantah Money Politik dan Keterlibatan PNS

Aksi ini sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atas ketidakjelasan pelantikan walikota dan wakil wako Tomohon terpilih(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Polsek Dilarang Berpagar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler