Polisi Diminta Usut Kejanggalan Seleksi CPNS

Senin, 20 Desember 2010 – 20:02 WIB

JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Informasi Strategis (Pakis), Rahmat Hidayat, meminta Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut berbagai kejanggalan yang terjadi selama berlangsungnya proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2010 di Sumbar.

"Sebagai sebuah proses, seleksi CPNS itu adalah bagian dari grand design reformasi birokrasi guna mendapatkan tenaga-tenaga birokrasi yang handal dan punya integritasKetika proses itu menimbulkan berbagai protes dari peserta, sesungguhnya ada sesuatu yang aneh yang terjadi

BACA JUGA: Bantah Money Politik dan Keterlibatan PNS

Untuk itu Kepolisian dan Gubernur Sumbar harus mengusutnya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Rahmat Hidayat, di Jakarta, Senin (20/12).

Ia menyebut kejanggalan yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar
Menurut Rahmat, Pakis menerima laporan tentang adanya prosentase kelulusan 100 persen di 4 lokal yang berlokasi di SD 03, Kecamatan Pasaman.

"Di sana ditemukan kelulusan secara berurutan dari nomor 07 sampai dengan 97 serta adanya peserta yang diwakilkan oleh adiknya dengan alasan peserta tersebut dalam keadaan hamil," ungkap Rahmat.

Dengan tidak bermaksud menghalangi-halangi hak seseorang untuk jadi PNS, lanjut Rahmat, polisi mestinya harus mendalami kejanggalan tersebut

BACA JUGA: Kantor Polsek Dilarang Berpagar

Terlebih adanya protes dari peserta lainnya karena tidak logis dan terindikasi kecurangan serta sarat KKN.

"Para peserta yang gagal dalam seleksi tahap I penerimaan CPNS mengklaim telah menemukan beberapa indikasi kecurangan dalam pelaksanaan tes CPNS dan menuntut untuk membatalkan seleksi lanjutan tahap kedua
Indikasi kecurangan tersebut sesungguhnya bisa dijadikan bukti awal oleh kepolisian guna mengungkap hal yang sesungguhnya terjadi," kata Rahmat Hidayat.

Hal lain yang juga diungkap Rahmat soal laporan indikasi kecurangan atas adanya pembatalan dua peserta yang dinyatakan lulus tahap I yakni dengan nomor 011020035 dan 011021320

BACA JUGA: Kapolda Ingin Contoh KPK

"Padahal pembatalan kedua peserta tersebut disebabkan keduanya tidak mengikuti tes CPNS di Pasbar tapi di daerah lain.” jelasnya.

Diingatkannya, pembiaran oleh pihak kepolisian setempat terhadap berbagai dugaan kecurangan seleksi CPNS sesungguhnya dapat dikatakan sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap keresahan yang dirasakan oleh peserta seleksi CPNS"Pembiaran oleh pihak kepolisian setempat terhadap berbagai kecurangan yang terjadi dalam seleksi CPNS sama saja dengan membiarkan warga hidup dalam keresahan," tegasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Baru, 6 Pejabat Dinonjobkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler