jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, pihaknya sudah memutuskan agar terpidana mati tidak boleh dijenguk oleh sanak keluarganya.
"Itu dalam rangka persiapan pelaksanaan pidana mati," kata Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/7).
BACA JUGA: 3 Sanksi Tambahan Hukuman Kebiri yang Belum Rampung
Menurut Rum, persiapan eksekusi mati jilid III masih terus dilakukan. Meski begitu, Rum menolak memberikan kapan waktu pastinya pelaksaan eksekusi mati.
"Persiapan terus kami lakukan. Waktunya sudah semakin dekat. Jadi ini sudah memasuki persiapan akhir," jelas Rum.
BACA JUGA: HAH...Golkar Berambisi Sandingkan Pak Jokowi dengan Papa Novanto?
Rum mengungkapkan, ada 16 nama yang rencananya akan dieksekusi mati. Namun, saat ini pihak jaksa eksekutor masih melakukan verifikasi lantaran ada sebagian yang tengah mencoba upaya hukum, yakni peninjauan kembali (PK). (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: KPK Siap Kirim Tim ke Poso
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidan PTT dan Guru Bantu Mulus, Honorer K2 Dibikin Rumit
Redaktur : Tim Redaksi