JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak terlalu tertarik menduduki kursi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini lowongKendati merasa dihargai atas pencalonan itu, dia merasa jabatan itu tidak cocok untuk dirinya.
"Itu saya anggap sebagai penghargaan
BACA JUGA: Terpental, Anggito Mundur
Tapi, kelemahan saya kan banyak omongBACA JUGA: Susno Belum Tentu Whistleblower
Tapi kalau di MK bisa, asal tidak membicarakan substansi perkara," kata Mahfud di gedung MK kemarin (20/5).Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengusulkan Mahfud sebagai calon ketua KPK
BACA JUGA: Minim Bukti, Dua Jenderal Kasus Gayus Masih Saksi
"Kalau Pak Mahfud mau, kami akan dukung penuh," kata Wakil Ketua Fraksi PAN Ahmad Rubaie di Jakarta Rabu (19/5) lalu.Menurut Mahfud, memimpin MK sebenarnya lebih "bergengsi" daripada menjadi ketua KPKSebab, dalam struktur ketatanegaraan, posisi MK sejajar dengan presiden dan DPRSementara KPK jauh berada di bawah dua lembaga negara ituLagipula, KPK adalah lembaga ad hoc yang bersifat sementara"Tapi, dalam berjuang saya sendiri tak pernah memikirkan strukturMana yang bermanfaat bagi penegakan hukum itu akan saya ambil," ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Calon ketua KPK yang ideal, kata Mahfud, harus memenuhi dua syarat pokokYakni, bersih dan beraniCalon yang bersih adalah calon yang tidak pernah memiliki kasusItu membuat dia tidak tersandera sehingga berani memberangus praktek korupsi"Orang bisa berani kalau (dia) bersihKalau tidak bersih lalu berani, itu bisa berbahaya," katanya.
Lantas, siapa calon ketua KPK yang dinilai cocok? Mahfud belum bisa merekomendasikan"Nanti pasti saya akan sebutTapi tidak bisa sekarang," katanyaMahfud sendiri akan berdiskusi dengan sejumlah tokoh senior pemberantas korupsi untuk membicarakan itu
"Di Indonesia ini banyak sekali orang yang memenuhi syarat, bahkan lebih baik daripada sayaTapi kadangkala mereka tidak punya peluangApalagi di masa lalu ada isu money politics ketika pemilihan Antasari Azhar (mantan Ketua KPK yang jadi terdakwa pembunuhan berencana, Red.) itu," kata doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) ini(aga/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerapan E-voting Jangan Asal Tiru
Redaktur : Tim Redaksi