Jelang Pergantian Tahun, KPK Jerat Dirut PT DGI

Senin, 21 Desember 2015 – 14:34 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP direktur utama PT DGI (Duta Graha Indah)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di KPK, Senin (21/12).

BACA JUGA: Priyo: Kalau tak Bisa Baik-baik, Posisi Ketua DPR Kasih ke PDIP saja

Dudung dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan 15 Desember 2015.  Dia diduga melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.

Dudung dijerat pasal  2 atau pasal 3 Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 KUHPidana.

BACA JUGA: Etdahh! Banyak PNS, TNI dan Polri Terlibat Terorisme

Sebelumnya Dudung sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana Bali. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Awas! Teroris Sudah Rakit Bom untuk Konser Besar saat Natal

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penunjukan Akom Disoal Golkar Ancol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler