Tuntut Tunjangan Profesi Guru Segera Dicairkan

Senin, 23 Agustus 2010 – 04:04 WIB

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ragu akan janji Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) untuk mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) sebelum hari raya Idhul FitriPada Kamis (19/8) lalu PGRI mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (kemenkeu) yang juga ditembuskan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

BACA JUGA: Soal Amandemen, Pengamat Curigai Demokrat


 
Ketua Umum PGRI, Sulistiyo, mengatakan, kekecewaan PGRI juga dikarenakan banyaknya permasalahan TPG di daerah tidak sesuai dengan janji pemerintah pusat
Dia mencontohkan, rapelan TPG yang seharusnya dirapel selama enam bulan hanya diberikan rapel selama lima bulan saja

BACA JUGA: Grasi Syaukani Dicurigai untuk Alihkan Obral Remisi

"Ini terjadi di Lombok, NTT dan Banjar Negara Jawa Tengah (jateng)," tegasnya.
 
Permasalahan itu, menurut Sulistiyo, juga perlu ditindaklanjuti oleh kemenkeu sebagai pemegang kebijakan untuk mengeluarkan anggaran TPG
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jateng itu memutuskan melayangkan surat kepada Kemenkeu, Menpan, dan Reformasi Birokrasi.
 
Ketua Komite III DPD itu menjelaskan, isi surat tersebut berkaitan dengan keterlambatan TPG dan dana tambahan penghasilan bagi guru PNS yang belum menerima TPG

BACA JUGA: Aturan Baru, Pengawas Tak Cari Kesalahan

Sesuai dengan Permenkeu Nomor 117 dan 119 tahun 2010 TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang sudah mengantongi sertifikasiTerhitung pada Januari hingga Juni seharusnya TPG dibayar pada Juli lalu"Tapi sampai Agustus banyak daerah yang belum mendapat haknya," tandas Sulistiyo.
 
Dan dalam Permenkeu juga dijelaskan, dana tambahan penghasilan guru PNS yang belum mendapat TPG sebesar Rp 250 ribu tiap bulanKata dia, yang seharusnya Juli juga sudah dibayar juga ikut terlambatSulistiyo berharap, Menkeu segera menindaklanjuti surat PGRI untuk mencairkan TPG dan dana tambahan ituSebab, janji Kemendiknas juga pernah mendesak Menkeu untuk melakukan kemudahan dalam proses pencairan di daerah"Tapi ini juga tidak ditindaklanjutiPadahal Kemendiknas janji merampungkan sebelum lebaran," terang Sulistiyo.
 
Surat  No 30/DPDRI-Jateng/VIII/2010 ke Menpan dan RB, berkaitan dg surat Edaran Menpan dan RB No 05/2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Instansi PemerintahPGRI tidak setuju dengan ketentuan bahwa tenaga honorer yang memperoleh imbalan/penghargaan dari APBN/APBD saat bekerja di instansi pemerintah, berusia paling muda dari 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006"Jelas sangat diskriminaifMengapa hanya yang di institusi pemerintah saja?" tandasnya
 
Menurut Sulistiyo, jumlah guru yang mengabdi di sekolah swasta juga tidak kalah banyak dengan mereka yang mengabdi di institusi pemerintah"Terlebih guru TK negeriPasti jumlah guru swastanya lebih banyak," tutur Sulistiyo(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Siap-siap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler