jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum kukuh menganggap Putri Candrawathi merupakan korban dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan dalil tersebut didasari keterangan istri Ferdy Sambo itu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Reza Indragiri Sarankan Hakim Pakai Strategi Ini Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo & Putri
"Perlu juga kami pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual," kata Febri saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).
Menurut Febri, kesimpulan itu didasari pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.
BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sebegini kepada Putri Candrawathi
"Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual pada 7 Juli di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan," ucap Febri.
Di sisi lain, imbuh Febri, berdasar kesimpulan ahli yang menyebut kesaksian Putri Candrawathi layak dipercaya dan memenuhi tujuh indikator keterangan yang kredibel.
BACA JUGA: PN Jaksel Pastikan Tidak Ada Sterilisasi Saat Sidang Vonis Sambo & Putri Besok
"Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pascakejadian kekerasan seksual," kata Febri.
Karena itu, eks Jubir KPK itu berharap majelis hakim menjatuhkan vonis berdasar hukum.
"Memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," tutur Febri.
Febri memastikan dirinya secara pribadi mendukung para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum seadil-adilnya.
"Sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan," pungkas Febri Diansyah.
Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tim Gegana Brimob Polri Disiagakan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama