BACA JUGA: Anggaran KPK Sisa Rp 44 Miliar
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin ABACA JUGA: Yayasan Pegawai jadi Incaran KPK
Melihat tubuh sosok 66 tahun tersebut lunglai, beberapa hakim agung di sampingnya berusaha menahan Harifin
BACA JUGA: KPK Terbentur Alat Bukti
Beberapa petugas kemudian berdatangan menolong hakim sepuh ituDia didudukkan di kursiHanya jeda beberapa saat, setelah Harifin mampu berdiri lagi, prosesi pelantikan kembali berlanjutNamun, Harifin terpaksa membacakan keppres hakim agung baru tersebut sambil dudukSetelah merasa kuat, dia akhirnya berani berdiri kembali.
Sebagai wakil ketua, Harifin yang melantik enam hakim baruMereka adalah hasil saringan dari calon yang diajukan Komisi Yudisial ke DPREnam hakim agung itu adalah Takdir Rahmadi, Syamsul Ma’arif, Andi Ayyub Saleh, Suwardi, Djafni Djamal, dan Mahdi Soroinda Nasution.
Sebelum pengambilan sumpah hakim agung tersebut, Harifin juga terlibat dalam pelantikan empat ketua pengadilan tinggiSetelah acara, Harifin kepada wartawan mengatakan terjatuh karena asam uratnya tinggi.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menyebutkan, Harifin terjatuh karena mengalami kram’’Beliau tadi kakinya kramSaya kira, setiap orang bisa saja mengalami kram,’’ jelas pejabat yang juga hakim agung ituNamun, jatuhnya Harifin tersebut bukan disebabkan sakit.
Djoko mengungkapkan, September lalu para hakim tersebut juga menjalani pengecekan kesehatan’’Pak Harifin dinyatakan sehat,’’ terangnya.
Setelah acara tersebut, kata Djoko, Harifin masih memimpin rapat pimpinan MARapat tersebut berlangsung lamaAgendanya ialah menentukan tata tertib pemilihan ketua dan wakil ketua MA pengganti Bagir MananPemilihan ketua baru itu diperkirakan berlangsung tak lama lagi, pertengahan Januari mendatang.
Apakah jatuhnya Harifin membuktikan bahwa hakim agung yang sepuh memang tidak layak? ’’Ya, terserah sajaBuktinya, pelantikan juga tidak berhentiYang pasti, janganlah didramatisasi,’’ ujarnya.
Secara terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang insiden jatuhnya Harifin sebagai preseden buruk bagi MA
’’Itu preseden burukUsia segitu memang tidak layak menjadi hakim agung,’’ kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho tadi malam.
Dia menyarakan, syarat kesehatan menjadi syarat utama yang harus dipenuhi hakim agungMereka harus menjalani general checkup terlebih dahulu’’Kalau dari temuan dokter tidak layak, harus dituruti,’’ tegasnya.
Selama ini ICW memang getol menolak perpanjangan usia hakim agung hingga 70 tahun dari aturan sebelumnya, 65 tahunKalaupun dicari jalan tengah, ICW mengusulkan opsi menaikkan usia pensiun hakim agung maksimal 67 tahunNamun, paripurna DPR mengesahkan usia pensiun hakim agung 70 tahun.
Insiden jatuhnya Harifin tersebut, lanjut Emerson, menjadi pesan bahwa apa yang diputuskan DPR pada 18 Desember itu sebagai sesuatu yang tidak tepatICW tetap akan melanjutkan rencana mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi’’Makin cepat makin baikPaling lambat minggu ketiga Januari,’’ katanya. (git/fal/roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaporan Pajak Diperpanjang Hingga Maret
Redaktur : Tim Redaksi