Jelang Vonis Dibaca, Wafid Harapkan Maaf Ibunda

Batal Naik Haji Lantaran Uang Disita KPK

Senin, 19 Desember 2011 – 00:19 WIB

JAKARTA - Hari ini, mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) yang menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Wafid Muharam, akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) JakartaWafid yang mengaku telah siap menanggung risiko dari putusan majelis, memiliki satu keinginan sebelum dijatuhi hukuman

BACA JUGA: Kada Mengaku Sulit Koordinasi dengan Kepolisian



Wafid ingin mendapatkan maaf dari ibu tercintanya
Pria kelahiran Garut, 51 tahun silam itu menganggap ibunya adalah sosok yang mengilhaminya untuk mengabdi sebaik mungkin pada masyarakat banyak

BACA JUGA: Bupati Tolak Sekda Jadi Pembina Pegawai

Karenanya Wafid tetap meyakini yang dilakukannya selama ini semata-mata demi kelangsungan program di Kemenpora,

Koordinator Tim Pembela Wafid, Erman Umar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/12) mengatakan bahwa kliennya telah menulis kalimat dalam secarik kertas yang ditempel di dinding Rutan LP Cipinang
"Saya memohon ampun kepada Allah SWT dan ibunda karena telah bertindak dzolim kepada diri sendiri dan keluarga sehingga saat ini saya menjadi terdakwa," kata Erman menirukan tulisan Wafid.

Menurut Erman, permintaan maaf itu tak terlepas dari batalnya rencana Wafid menunaikan ibadah haji

BACA JUGA: TKI Dilarang Bawa Jimat

Padahal, sang ibu sudah meminta Wafid segera menunaikan ibadah yang termasuk dalam rukun Islam ke lima itu

Sementara uang USD 5000 dan Rp 1 juta yang disita oleh oleh KPK dari Kantor Kemenpora, sebut Erman,tak ada kaitannya sama sekali dengan kasus yang membelit Wafid"Uang Rp 1 juta adalah pemberian dari Ibunda Pak Wafid untuk naik hajiItu rencananya uang untuk bekal Pak Wafid naik Haji," sebut Erman.

Karenanya dalam kasus itu, Erman berharap majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan dapat bertindak adil terhadap Wafid"Pak Wafid ingin keadilan," sebut Erman

Seperti diketahui, Wafid sebelumnya dituntut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurunganJaksa Penunut Umum KPK meyakini Wafid telah terbukti secara sah sebagaimana dakwaan primair, yaitu tiga lembar cek senilai Rp 3,28 miliar dari anak buah M Nazaruddin yaitu Mindo Rosalina Manulang, dan manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Namun Wafid menegaskan bahwa dirinya membutuhkan dana talangan untuk program-program di Kemenpora.  Sebelumnya dalam pledoi yang dibacakan pada Senin (5/12) lalu, Wafid menegaskan bahwa sejak dirinya diangkat menjadi Sesmenpora pada 2008 maka orientasinya hanya memastikan program kementrian berjalan"Saya bukan pejabat yang cengeng sehingga melapor terus kepada pimpinan," ucap Wafid.

Terkait dengan dakwaan bahwa Wafid berupaya meloloskan PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk sebagai pemenang tendek proyek Wisma Atlet dengan embel-embel cek Rp 3,2 miliat, Wafid dalam pledoinya Wafid menguraikan, pembangunan Wisma Atlet memang prioritas di Kementrian yang dipimpin Andi Mallarangeng sehingga dimasukkan anggaran tambahan Rp 200 miliar dalam APBN Perubahan 2010

Namun Wafid juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak terkait dalam pembahasan tentang perusahaan yang akan dijadikan rekananSebab, proyek pembangunan Wisma Atlet menjadi urusan Komite Pembangunan Wisma Atlet yang ada di Sumsel.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Lahan Dicurigai Selalu Berbau Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler