jpnn.com, JAKARTA - Aktris Jennifer Dunn tak kuasa menahan air matanya kala membacakan jawaban kedua atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU secara tegas menyatakan bahwa permintaan Jennifer Dunn agar dibebaskan adalah mencederai pengadilan.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Tak Layak DIbebaskan, Ini Alasannya
Oleh karena itu, JPU memohon pada majelis hakim agar pleidoi Jennifer Dunn ditangguhkan.
Dalam jawabannya, pemain film Buruan Cium Gue itu tetap meminta untuk dibebaskan.
BACA JUGA: Sidang Ditunda, Fachri Albar Pasrah Lebaran di RSKO
BACA JUGA: Jennifer Dunn Tak Layak DIbebaskan, Ini Alasannya
Perempuan yang karib disapa Jedun ini beralasan ingin mengurus anak dan suaminya.
BACA JUGA: Fachri Albar Minta Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi
"Assalamualaikum, warrahmatullahi wabarokatuh, dengan ini, saya Jenifer Dunn menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas bentuk penyesalan saya sebenar-benarnya. Saya tidak dapat merangkai kata-kata, tapi memohon kepada majelis hakim bahwa saya ingin kembali pada anak dan suami saya. Dan sebagai seorang istri, saya harus kembali untuk melakukan tugas dan tanggung jawab saya," kata Jedun mulai terisak.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Janji Akan Bertobat
"Izinkan saya mendapat keringanan itu supaya saya dapat kembali ke keluarga saya lagi," lanjutnya sambil menangis.
Ibu satu anak ini mengaku bersalah dan menyesal telah menggunakan barang haram, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Atas perbuatan saya ini, saya sangat menyesal dan mengaku bahwa saya salah. Saya berjanji akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Untuk itu, izinkan saya mendapat keringanan hukuman majelis hakim," katanya sambil menyeka air mata dengan punggung tangan.
"Semoga yang saya sampaikan ini bisa jadi pertimbangan untuk meringankan hukuman saya. Terima kasih. Wassalamualaikum," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada 25 Juni 2018 dengan agenda pembacaan putusan.(ylm/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 6 Tahun, Tio Pakusadewo Sebut Jaksa Salah Pasal
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh