Jennifer Dunn Tak Layak DIbebaskan, Ini Alasannya

Kamis, 07 Juni 2018 – 20:49 WIB
Jennifer Dunn saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Isaak Ramadhan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Jennifer Dunn kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6).

Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi (nota pembelaan) Jennifer Dunn.

BACA JUGA: Sidang Ditunda, Fachri Albar Pasrah Lebaran di RSKO

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak pleidoi yang diajukan Jennifer Dunn.

Sebab, pembelaan tersebut dinilai mencederai keadilan.

BACA JUGA: Fachri Albar Minta Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi

BACA JUGA: Jennifer Dunn Ngotot Minta Dibebaskan, Ini Alasannya

"Setelah mendengar dan mempelajari nota pembelaan yang diserahkan penasihat hukum Jennifer Dunn, mengingat pleidoi meminta agar terdakwa dibebaskan. Bahwa dalam penyampaikan jawaban sepanjang hal-hal pleidoi yang bersikap pribadi atau subjektif tidak perlu kami tanggapi," kata Jaksa Sigit Hendardi dalam sidang.

BACA JUGA: Dituntut 6 Tahun, Tio Pakusadewo Sebut Jaksa Salah Pasal

JPU menyatakan bahwa mengabulkan pleidoi terdakwa sama saja dengan mencederai keadilan. Apalagi, terdakwa terbukti sudah tiga kali mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Dituntut 8 Bulan Penjara, Jennifer Dunn: Alhamdulillah

"Mengingat terdakwa dihadirkan di muka persidangan karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika bukan kali ini saja, namun ini ketiga kalinya terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga sangatlah mencederai rasa keadilan jika pada perkara ini terdakwa dibebaskan," tegas Sigit.

Jaksa Sigit menegaskan bahwa pada pokoknya jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

"Semoga Majelis Hakim Jakarta Selatan sependapat dengan penuntut umum dan menerima replik ini," pintanya pada ketua majelis, Riyadi Sunindyo Florentinus.

Pada sidang pekan lalu, Kamis (31/5), JPU menuntut Jennifer Dunn hukuman 8 bulan penjara. Terhadap tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pleidoi dengan alasan, fakta persidangan menekankan istri Faisal Haris tersebut adalah korban, sehingga meminta untuk dibebaskan. (yln/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jennifer Dunn Ngotot Minta Dibebaskan, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler