Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

Rabu, 02 Februari 2011 – 19:12 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2/2).

Saat disidang nanti, pemilik Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus.

Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap"Dia kita dakwa dengan tujuh pasal," kata jaksa senior, yang Senin pekan depan akan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini.

Disinggung soal tempat persidangan, Babul menyebutkan hal itu sepenuhnya kewenangan PN Jaksel

BACA JUGA: KPK Dinilai Tak Berwenang Tangkap Anggota DPR

Hal serupa dikemukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf yang dihubungi terpisah
"Itu kewenangan pengadilan," kata Yusuf.

Dipihak lain, Kepala Kemanan Dalam PN Jaksel, Kamari mengatakan, persidangan kemungkinan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan

BACA JUGA: Kalau Tak Bersalah, Kenapa Terima Deponeering?

Pertimbangannya, selain karena  faktor keamanan sebab Ba'asyir memiliki banyak pengikut, ruang pengadilan juga tak mampu menampungnya pengunjung yang diprediksi bakal membludak.

Ba'asyir kembali diperkarakan dengan tuduhan korupsi karena diduga terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar
Tuduhannya, dia punya peran merencanakan, mengatur, serta menjadi penyandang dana pelatihan

BACA JUGA: Kewenangan Lakukan Penahanan Digugat ke MK

Ia juga dituduh menjadi aktor di balik aksi kawanan teroris di bawah pimpinan Abdullah Sonata(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Bantah Pernah Tangani Perusahaan Bakrie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler