JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga (P19) ke Bareskrim Mabes PolriPengembaian itu dilakukan agar polisi memperbaiki dan melengkapi sejumlah data untuk menguatkan tuduhan yang disangkakan terhadap jaksa yang pernah menangani Gayus Tambunan itu.
Sejak beberapa hari lalu, polisi memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan jaksa yang diduga terlibat sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan itu
BACA JUGA: Istana Rahasiakan Opsi Penyelamatan Kru MV Sinar Kudus
Kamis (7/4) pekan lalu, penyidik polisi juga memeriksa beberapa jaksa peneliti kasus GayusPara jaksa yang dimintai keterangan itu antara lain Jaksa Eka Kurnia, Fadel Regan dan Ika safitri
BACA JUGA: Wako Tomohon Yakin Bakal Diputus Bebas
Mereka dihadirkan terkait peran sebagai jaksa peneliti yang bekerjasama dengan Cirus saat menangani kasus Gayus.Selain para jaksa tersebut, penyidik juga memeriksa Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini
kejaksaan.
"Kemudian hari Senin (11/4) kemarin telah dikonfrotir antara Haposan dan Gayus
BACA JUGA: BNN Bidik Lima Kalapas
Khususnya (untuk berkas) tersangka Bapak Cirus," tambah Anton.Lebih lanjut Anton menambahkan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan saksi ahli untuk menguatkan bukti yang dimiliki penyidikSalah satu saksi ahli yang akan dimintai pendapat adalah ahli bahasa dari Pusat Bahasa Indonesia"Rencananya besok, Rabu (13/4), penyidik akan memeriksa saksi ahli dari ahli bahasa," ucapnya.
Sebelum berkas dikembalikan lagi ke Jaksa, penyidik akan kembali memeriksa Cirus"Selanjutknya Jumat (15/3) direncanakan memeriksa Cirus selaku tersangka untuk pemeriksaan tambahanKhusunya dalam melengkapi berkas perkara penyelidikan yang status p 19," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya polisi telah menetapkan Cirus dan Haposan sebagai tersangkaSalah satu pasal yang dikenakan polisi adalah pasal upaya menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keduanya diduga bekerjasama untuk menghilangkan pasal korupsi dalam surat tuntutan atas Gayus Tambunan saat disidangkan di PN Tanggerang, Banten 2009 lalu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Cicit Soeharto Minta Petunjuk BNN
Redaktur : Tim Redaksi