Jerat Cirus Sinaga, Polisi Kerahkan Ahli Bahasa

Selasa, 12 April 2011 – 16:06 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga (P19) ke Bareskrim Mabes PolriPengembaian itu dilakukan agar polisi memperbaiki dan melengkapi sejumlah data untuk menguatkan tuduhan yang disangkakan terhadap jaksa yang pernah menangani Gayus Tambunan itu.

Sejak beberapa hari lalu, polisi memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan jaksa yang diduga terlibat sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan itu

BACA JUGA: Istana Rahasiakan Opsi Penyelamatan Kru MV Sinar Kudus

Kamis (7/4) pekan lalu, penyidik polisi juga memeriksa beberapa jaksa peneliti kasus Gayus
"Kaitannya berkas P19 yang dilengkapi penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Selasa (12/4).

Para jaksa yang dimintai keterangan itu antara lain Jaksa Eka Kurnia, Fadel Regan dan Ika safitri

BACA JUGA: Wako Tomohon Yakin Bakal Diputus Bebas

Mereka dihadirkan terkait peran sebagai jaksa peneliti yang bekerjasama dengan Cirus saat menangani kasus Gayus.

Selain para jaksa tersebut, penyidik juga memeriksa Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini
Haposan dipertemukan dengan Gayus untuk dikonfrontir keterangannya guna melengkapi berkas yang diminta
kejaksaan.

"Kemudian hari Senin (11/4) kemarin telah dikonfrotir antara Haposan dan Gayus

BACA JUGA: BNN Bidik Lima Kalapas

Khususnya (untuk berkas) tersangka Bapak Cirus," tambah Anton.

Lebih lanjut Anton menambahkan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan saksi ahli untuk menguatkan bukti yang dimiliki penyidikSalah satu saksi ahli yang akan dimintai pendapat adalah ahli bahasa dari Pusat Bahasa Indonesia"Rencananya  besok, Rabu (13/4), penyidik akan memeriksa saksi ahli dari ahli bahasa," ucapnya.

Sebelum berkas dikembalikan lagi ke Jaksa, penyidik akan kembali memeriksa Cirus"Selanjutknya Jumat (15/3) direncanakan memeriksa Cirus selaku tersangka untuk pemeriksaan tambahanKhusunya dalam melengkapi berkas perkara penyelidikan yang status p 19," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya polisi telah menetapkan Cirus dan Haposan sebagai tersangkaSalah satu pasal yang dikenakan polisi adalah pasal upaya menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keduanya diduga bekerjasama untuk menghilangkan pasal korupsi dalam surat tuntutan atas Gayus Tambunan saat disidangkan di PN Tanggerang, Banten 2009 lalu.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Cicit Soeharto Minta Petunjuk BNN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler