JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Walikota Tomohon non aktif, Jefferson Rumajar dengan hukuman 13 tahun penjaraMendengar tuntutan JPU, Jefferson yang sebelum persidangan banyak mengumbar senyuman mendadak lunglai
BACA JUGA: BNN Bidik Lima Kalapas
Berkemeja batik lengan panjang, politisi Golkar yang akrab disapa dengan nama Epe itu tampak tak percaya dengan tuntutan 13 tahun penjara itu
Setelah hakim mengetuk palu penutupan sidang, Epe mendekati tim penasehat hukumnya yang dikoordinir pengacara Elza Syarief
BACA JUGA: Pengacara Cicit Soeharto Minta Petunjuk BNN
Wali kota Tomohon terpilih periode 2010-2015 itu terlihat meluapkan kekecewaannya dengan mengeluh kepada tim kuasa hukumnyaBACA JUGA: Tilep Uang Negara, Wako Tomohon Dituntut 13 Tahun Penjara
Saat ditanyai tanggapannya tentang tuntutan JPU, Epe mengatakan itu mesti dihadapi“Hak JPU menuntut sebanyak-banyaknyaKita mesti menghadapinya,” kata Epe yang ditemani sang istri, Jeane Motolalu yang juga tampak sangat terpukul dengan tuntutan JPU.
Namun Epe masih percaya sidang akan berjalan dengan fair dan hakim akan melihat fakta-fakta persidangan“Dalam persidangan jelas aliran dana yang didakwakan tak mengalir ke sayaIni ada konspirasi besar untuk menjatuhkan sayaJelas saya keberatan dengan tuntutan ini,” katanya.
“Belum kiamat, nanti pembelaan saya akan dituangkan dalam pledoiSaya dan tim kuasa hukum akan menyusunnya dulu,” ujar Epe yang tetap mencoba tersenyum meski tak mampu menyembunyikan kekecewaannya atas tuntutan JPU.
Sementara JPU Supardi meyakini tuntutan yang telah dibacakan akan dikabulkan majelis hakim“Semua bukti sudah jelas dan tak bisa terbantahkan lagi,” katanya saat akan meninggalkan ruang sidang.
Usai pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Jupriadi meminta Jefferson dan tim kuasa hukumnya menyun pledoi atau pembelaan“Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada di hari dan jam yang sama 19 April mendatang,” kata Jupriadi seraya menutup sidang.(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Saham Rio Mendung di Perusahaan Malinda
Redaktur : Tim Redaksi