Sewakan Kapal Bantuan, Pemprov NTT Dihujat Komisi V

Selasa, 15 Maret 2011 – 16:25 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemporv) Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, terkait dengan penyewaan kapal ke pihak Timor LestePasalnya, kapal tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat untuk masyarakat NTT.

"Masyarakat NTT sudah melarat, tapi tambah dibikin melarat sama pemprov-nya

BACA JUGA: Lusa Dilimpahkan, Cirus Masih Dibiarkan Keluyuran

Harusnya, kapal bantuan itu untuk masyarakat NTT, malah disewakan ke pemerintah Timor Leste," ungkap Joseph Nasoey, anggota Komisi V DPR RI, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perhubungan Darat dan Dirut PT ASDP, Selasa (15/3).

Kritikan senada diungkapkan oleh Saleh Husin
Menurut dia, tindakan Pemprov NTT itu sudah kelewat batas

BACA JUGA: Proses Hukum TC, TPDI Tuding Pimpinan KPK Berbohong

Menurutnya, harusnya kapal bantuan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat NTT, bukan malah dibisniskan (disewakan)
"Kami tidak mengerti dengan tindakan pemprov

BACA JUGA: Indonesia dan Australia Kerjasama Penegakan Hukum

Masyarakat malah dibiarkan sengsara karena tidak ada kapal pengangkut," ujarnya.

Baik Joseph maupun Saleh, mendesak agar pemerintah menarik kembali kapal yang disewakan ke Timor Leste tersebutMereka juga meminta agar pemerintah pusat memberikan teguran keras pada Pemprov NTT"Kami akan membawa masalah ini ke proses hukum, bila pemprov tidak secepatnya menarik kapal bantuan pemerintah tersebutPemprov NTT sudah sangat keterlaluan dan tidak berpihak pada masyarakat," tegasnya.

Menanggapi itu, Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengatakan, akan secepatnya mengirim surat ke Gubernur NTT, untuk menarik kapal perintis bantuan pemerintah tersebut"Kapal perintis itu kami berikan untuk membantu kelancaran transportasi masyarakat NTTJadi bukan untuk disewakan ke pihak lain," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Segera Tetapkan RTRW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler