jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan ketidakhadiran I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam pemeriksaan hari ini, telah disampaikan kepada penyidik.
"Intinya hari ini enggak bisa hadir sudah komunikasi dengan penyidik, alasannya sakit," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (26/7).
BACA JUGA: Jerinx SID Menyampaikan Kabar tentang Kondisinya kepada Penyidik Polda Metro Jaya
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memastikan meski penggebuk Superman Is Dead tersebut tak hadir, pihaknya tetap melakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut, kata Yusri untuk mengetahui apakah kasus tersebut memenuhi unsur naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
BACA JUGA: Kritik Pancasila di TikTok, Mahasiswi Ini Digulung Polisi
"Kami akan gelarkan internal untuk bisa menentukan apakah memenuhi unsur bisa naik dari lidik ke sidik," ujar Yusri.
Namun, bila hasil gelar perkara tersebut tetap membutuhkan keterangan Jerink, polisi bakal melayangkan panggilan kedua.
BACA JUGA: Banyak Polisi Disetrap di Halaman Mapolrestabes, Kompol Agustan: Ini Perintah Kapolda
"Kalau memang hasil gelar nanti memerlukan keterangan dia (Jerinx SID) kami undang lagi. Seandainya kalau sudah memenuhi unsur naik sidik," tutur Yusri.
Sebelumnya, melalui akun @_jrxsid_ di Instagam, Jerinx membeberkan alasanya tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx SID.
Dalam unggahannya, Jerinx mengaku akan bersikap kooperatif dengan penyidik kepolisian yang untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
"Saya tegaskan kembali sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum, saya akan hadir kapan dan di mana saja, baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau di mana pun," tambah dia.
Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas kasus dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini dari Kombes Yusri soal Pemeriksaan Jerinx Hari Ini
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama