jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 mendesak pemerintah tidak memberlakukan batasan usia bagi mereka untuk bisa diangkat menjadi PNS.
Karena itu, kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, pihaknya mendorong pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur ketentuan tersebut.
BACA JUGA: Honorer K2 Rela Naik Motor dari Sumatera ke Jakarta
"Kami butuh payung hukum berkeadilan," kata Titi dalam jumpa pers di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (25/9).
Jumpa pers dihadiri Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan FHK2I serta perwakilan para honorer dari Sabang sampai Merauke.
BACA JUGA: Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan
Mereka juga mengeluarkan pernyataan sikap yang dibacakan bersama Anggota Panitia Kerja Revisi UU ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka.
Menurut Titi, honorer K2 mayoritas berusia 35 tahun ke atas. Pihaknya berharap ada keadilan dari pemerintah agar tidak membatasi usia para honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. "Jangan batasi kami dengan usia, tapi lihatlah pengabdiannya," ujar Titi.
BACA JUGA: Di Senayan, Ketum Forum Honorer K2: Kami Tolak PPPK
Dia mengatakan, para honorer hari ini datang dari Sabang sampai Merauke ingin melihat kejelasan agenda pembahasan revisi UU ASN di DPR.
Namun, Titi mengaku sangat kecewa bahwa agenda itu kemudian batal alias tidak ada kejelasan. "Kami bukan sedikit biaya ke sini, kami rela jual apa pun," katanya.
BACA JUGA: Honorer K2 Rela Naik Motor dari Sumatera ke Jakarta
Sekali lagi, Titi meminta pemerintah melihat pengabdian yang telah diberikan para honorer kepada bangsa dan negara ini.
"Segera lakukan pembahasan revisi ini agar kami merasakan kemerdekaan sesungguhnya," ungkap Titi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mereka Kompak Dukung Honorer K2, Tidak Main-main
Redaktur & Reporter : Boy