Ketua DPR: Pemerintah Harusnya Angkat Honorer K2 jadi PNS

Selasa, 25 September 2018 – 19:17 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menerima Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan parlemen bertekad segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang terkait Perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN).

Karenanya, DPR RI meminta pemerintah segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) agar Panja DPR RI bisa segera menyelesaikan revisi UU ASN.

BACA JUGA: Titi Honorer K2: Kami Ingin Rasakan Kemerdekaan Sesungguhnya

"Semangat DPR RI dalam menyelesaikan revisi UU ASN sangat tinggi. Karena kita menyadari ada hak rakyat yang perlu diakomodir. Dengan diselesaikannya revisi UU ASN, maka bisa menjadi dasar hukum pengangkatan PNS bagi para pegawai honorer (K2 dan Non K), kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS," ujar Bamsoet saat menerima Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN di ruang kerja Ketua DPR RI, Selasa, (25/9).

Hadir dalam pertemuan tersebut Rieke Diah Pitaloka (Anggota Panja DPR RI Revisi UU ASN dari Fraksi PDI Perjuangan), Lukman Said (Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), Anna Morinda (Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia), Mariani (Ketua Umum Komite Aparatur Sipil Negara) dan Titi Purwaningsih (Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia).

BACA JUGA: Honorer K2 Rela Naik Motor dari Sumatera ke Jakarta

"Dalam draf revisi UU ASN, pasal 131 A sudah mengatur mekanisme pengangkatan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengakomodir mereka. Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN juga sudah memberikan dukungan, tinggal kita tunggu bagaimana respon dari pemerintah," sambung Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan ada beberapa mekanisme pengangkatan pegawai yang bisa dilakukan.

BACA JUGA: Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan

Pertama, berupa pengangkatan bertahap sesuai kondisi keuangan negara. Kedua, melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dengan mempertimbangkan masa kerja serta pengabdian kepada negara.

Ketiga, melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi.

"Dalam waktu dekat ini pemerintah juga akan membuka pengangkatan PNS baru melalui tes CPNS. Saya sudah menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji kembali pengangkatan PNS baru melalui tes CPNS. Pemerintah lebih baik mengangkat pegawai honorer (K2 dan Non K), kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap Non-PNS menjadi PNS dibanding harus membuka test CPNS,” tandas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menerangkan, pada tanggal 23 Juli 2018, DPR RI sudah melakukan rapat gabungan tujuh komisi (Komisi I, II, IV, VIII, IX, X dan XI) dengan pemerintah yang diwakili Menpan RB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Menkes Nilla F Moeloek. Berbagai jalan keluar sudah dirumuskan untuk mencari jalan terbaik bagi para tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS.

"Dalam rapat tertutup tersebut, kita sudah simulasikan dan formulasikan berbagai cara agar saudara-saudara honorer dan lainnya bisa diakomodir. Kita harapkan tidak lama lagi revisi RUU ASN bisa disahkan. Kerja sama yang baik dari pemerintah dalam menyelesaikan Revisi UU ASN ini sangat kita butuhkan," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Senayan, Ketum Forum Honorer K2: Kami Tolak PPPK


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler