Polisi Malaysia Perpanjang Masa Pemeriksaan Anggota Polri

Jumat, 05 September 2014 – 17:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polis Diraja Malaysia memperpanjang tujuh hari pemeriksaan terhadap Anggota Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap, yang ditangkap di Kuching, karena diduga terlibat kasus narkoba.

Kapolri Jenderal Sutarman menjelaskan, memang undang-undang di Malaysia menyatakan, pemeriksaan bisa diperpanjang tujuh hari lagi jika diperlukan keterangan lain.

BACA JUGA: Refly Harun: Pilkada Langsung Amanat UUD

"Belum (ada perkembangan), diperpanjang tujuh hari lagi kita tunggu proses yang ada di sana," kata Kapolri Jenderal Sutarman di sela-sela HUT Polwan ke 66 di Jakarta, Jumat (5/9).

Ia menjelaskan pemeriksaan itu diperpanjang juga karena belum ditemukan bukti keterlibatan AKBP Idha dan Bripka Harahap dalam kasus tertangkap Chusi, Warga Negara Filipina yang membawa 3,1 kilogram amphetamin di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

BACA JUGA: KMP Ingin Kuasai Daerah lewat Pilkada oleh DPRD

"Ya, kalau menemukan pasti langsung penindakan lebih lanjut, proses hukum lebih lanjut. Kalau tidak dikembalikan. Nah, ini masih diperlukan keterangan lagi sepanjang tujuh hari. Kita tunggu saja," papar bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Dijelaskan Sutarman lagi, Tim Polri yang ada di Malaysia tengah berkoordinasi dengan PDRM. "Makanya, laporannya terakhir seperti itu," ujar jenderal bintang empat ini. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Perludem Tolak Pilkada Lewat DPRD

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Curiga Tersangka Kasus JIS Dapat Tekanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler