jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, menegaskan, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat diamanatkan dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar.
Disebutkan, kepala daerah dipilih secara demokratis. Karena itu wacana pengembalian kepala daerah dipilih oleh DPRD, kurang tepat.
BACA JUGA: KMP Ingin Kuasai Daerah lewat Pilkada oleh DPRD
"Demokratis itu bisa dipilih langsung dan tidak langsung. Tapi konstitusi itu bergerak dinamis, sampai pada tafsir dipilih langsung oleh rakyat. Karena makna demokratis itu sederhana, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," ujarnya dalam sebuah diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta, Jumat (5/9).
Selain diatur dalam UUD, Refly juga menilai argumentasi yang selama ini dikemukakan sejumlah fraksi di DPR untuk menyetujui pilkada dikembalikan ke DPRD, sangat tidak tepat.
BACA JUGA: Perludem Tolak Pilkada Lewat DPRD
Seperti argumentasi pilkada langsung rawan politik uang, menurutnya kalau pilkada dikembalikan ke DPRD, justru peluang transaksi politik uangnya jauh lebih besar.
"Demikian juga kalau disebut pilkada langsung berbiaya besar, saya kira itu tergantung electoral management. Salahsatunya bisa dengan serempakkan pilkada digabung jadi satu dengan dana dari APBN," ujarnya.
BACA JUGA: DPR Curiga Tersangka Kasus JIS Dapat Tekanan
Direktur Eksekutif Correct ini juga mengaku kurang setuju terhadap argumentasi yang dibangun bahwa pilkada langsung memunculkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
"Saya tidak yakin pemilukada itu trigger konflik horizontal secara permanen. Misalnya ketika dikatakan Pilpres 2014 membelah masyarakat menjadi dua golongan. Kalau elite politiknya punya kesadaran tertentu, saya yakin tidak akan ada konflik horizontal," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Absen di Sidang Kabinet, Kemana Jero Wacik?
Redaktur : Tim Redaksi