"Ada 23 halaman pembelaan dari saya. Nanti pengacara secara fakta hukumnya juga akan menyampaikan pembelaan," kata Jerry saat berada di ruang tahanan titipan di PN Jaksel.
Jerry mengaku peranannya hanya mengundang dan mentraktir nasi goreng Wiliardi Wizar serta Edo, namun hal itu malah berujung di pengadilan
BACA JUGA: Karyawan Freeport Dikawal Ketat
"Bayar nasi goreng 270 ribu cuma undang teman kok dituntut 15 tahun penjara," katanya.Namun, Jerry enggan menyebut materi pembelaan yang akan disampaikan di sidang
BACA JUGA: KPK Tunda Penindakan Saat Pilkada
BACA JUGA: Jadi Harapan Soal Pola Penggajian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Deplu Desak PDRM Tuntaskan Kasus Nurul
Redaktur : Tim Redaksi