KPK Tunda Penindakan Saat Pilkada

Untuk Hindari Kepentingan Politis

Selasa, 26 Januari 2010 – 07:09 WIB
Bibit Samad Rianto. Foto : Dok. JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat banyak pengaduan tentang para politisi di daerah yang hendak maju sebagai calon kepala daerah di PilkadaNamun KPK tidak akan langsung menindaklanjuti laporan itu dengan pemanggilan pihak-pihak terlapor

BACA JUGA: Jadi Harapan Soal Pola Penggajian

Alasannya, untuk megindari adanya kepentingan politis yang menumpangi gerakan KPK.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Bibit Samad Rianto, pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (25/1)
Menurutnya, sudah banyak laporan yang diterima KPK terkait dugaan korupsi bakal calon kepala daerah

BACA JUGA: Deplu Desak PDRM Tuntaskan Kasus Nurul

"Laporannya sudah banyak
Tetapi sudah masuk (tahapan) pilkada," ujar Bibit.

Menurutnya, KPK sebenarnya banyak dikeluhkan karena tidak segera menindaklanjuti laporan tentang dugaan korupsi oleh bakal calon kepala daerah

BACA JUGA: Demo, SBY Takkan di Ibukota

Namun Bibit menegaskan bahwa yang sebenarnya terjadi tidaklan demikianSembari proses Pilkada berjalan, kata Bibit, KPK tetapi berupaya melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti

"Ada yang tanya kok tidak segera ditangani padahal sudah mau Pilkada? Justru karena itu kami tidak ingin ada kepentingan politis jika KPK menindak orang yang dilaporkan," ujar Bibit.

Meski demikian dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy itu, Bibit juga menegaskan, jika alat buktinya cukup KPK pasti melakukan penindakanHanya saja, lanjut Bibit, penindakannya dilakukan setelah proses Pilkada tuntas.

"Jadi kalau alat buktinya cukup, KPK pasti melakukan pendindakan meski yang dilaporkan itu sudah jadi bupati atau gubernurTetapi kalau ini ditangani saat proses pilkada, ya nanti dikira ada kepentingan politis," tandas pensiunan polisi itu.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Ahli Berbeda Pendapat


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler