jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso terpukul mendengar putusan Pengadilan Tinggi DKI. Putusan itu, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan begitu Jessica bertanya-tanya, bebas atau tidak bebas. Kembali lagi saya bilang, putus bebas, kita bersyukur. Kalau seandainya belum kita harus bertahan dulu dalam berapa bulan," kata penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam saat dikonfirmasi pada Rabu (15/3).
BACA JUGA: Merenung dan Sedih, Jessica: Berapa Lama Lagi ini, Om
Karena ditolak di PT DKI, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pihak Jessica mengharapkan, bisa mendapat keadilan di lembaga hukum tertinggi itu.
"Kami mengajukan kasasi. Tapi saat disampaikan, dia berkaca-kaca, akhirnya dia peluk saya. Kita dengar saja nanti putusannya pada Maret, tapi tanggalnya saya enggak tahu," kata dia.
BACA JUGA: Pesan Bang Otto: Pertarungan Jessica Belum Selesai!
Mengenai kondisi Jessica pascaputusan PT DKI, kata Boestam, wanita lulusan Blue Billy College, Australia itu, mencoba tegar meski tampak terpukul.
"Saya datang lah ke sana kemarin, dia sudah tidak kaget, tapi tetap aja dia sedih, ngelamun, 'berapa lama lagi ini, om'," kata Boestam menirukan ucapan Jessica.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Putusan Banding Kuatkan Vonis bagi Jessica
Saat itu, kata dia, Jessica tidak banyak bertanya. "Dia hanya merenung, sedih," katanya.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Besar dapat Kasasi, Mengejutkan!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga