jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dirinya tidak menggunakan barang bukti.
JPU hanya memperkarakan sesuatu hal di luar konteks materi sidang.
BACA JUGA: Ckck... Sangar saat Menculik, Ketemu Polisi, Penculik: Kami hanya Disuruh Bang
Bahkan, semua gerak gerik Jessica dalam sidang dan luar sidang juga didebatkan oleh JPU. Menurut Jessica, apapun yang ia lakukan, pasti salah di mata JPU.
"Bahkan jaksa penuntut umum menuduh saya sebagai seorang pembunuh hanya karena melihat bentuk wajah saya. Apa pun yang saya lakukan selalu salah di mata jaksa penuntut umum," ujar Jessica dalam duplik yang dia bacakan di di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
BACA JUGA: Sepuluh Pria Ngaku dari BNN Seret Paksa Wanita Cantik Ini
Jessica menjelaskan, saat dia tersenyum, dia dianggap sebagai pembunuh berdarah dingin. Namun, saat dia menangis pun, ekspresinya dianggap hanya sekadar mengambil simpati masyarakat. JPU seakan membunuh karakternya dibandingkan membahas pokok perkara.
"Dan yang menyedihkan lagi, kenyataan saya masih bernapas pun dipermasalahkan lagi dan dicemooh. Lalu saya harus bagaimana," tutur dia.
BACA JUGA: Godain Kekasih Orang di Jalan, Jleb... Hengki pun Meregang Nyawa
Jessica menuturkan, dia beberapa kali menangis di dalam persidangan karena mendengar kesaksian-kesaksian yang menurutnya bohong.
"Saya menangis karena saya tidak mampu mendengar kesaksian-kesaksian bohong. Tapi penasihat hukum menasihati agar saya tetap tegar dan jangan menangis," ucap Jessica. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai Sidang Dikotori Uang, Jessica Mohon Presiden Turun Tangan
Redaktur : Tim Redaksi