jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai jangan sampai masyarakat menganggap benar bahwa pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang memiliki beking jenderal karena lambatnya Polri melakukan penyelidikan.
Arsul Sani mendesak Polri memprioritaskan penyelidikan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Apalagi, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada aspek hukum pidana dalam polemik tersebut.
BACA JUGA: Bareskrim Minta Klarifikasi Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pekan Depan
"PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun PG (Panji Gumilang). Apalagi Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut," kata Arsul dalam keterangannya, Jumat (30/6).
Arsul menilai perilaku atau ucapan Panji Gumilang patut diduga sebagai delik pidana. Menurut dia, tindakan itu masuk penodaan agama.
BACA JUGA: Dipanggil Bareskrim Polri soal Penistaan Agama, Panji Gumilang Siap-Siap Saja
"Jika prioritas penanganan tidak diberikan, PPP melihat bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar," ucap Arsul.
Arsul memahami penanganan kasus seperti polemik Al-Zaytun memerlukan kerja yang lebih dalam mengungkap fakta.
BACA JUGA: Dipolisikan 113 Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Ken Setiawan Siap Meladeni
Oleh karena itu, dia menyarankan Bareskrim Polri mendengarkan kesaksian para ulama dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.
"PPP memahami bahwa kasus-kasus dugaan penodaan agama seperti itu, selain memerlukan kompilasi fakta dan keterangan saksi plus alat bukti lainnya, maka diperlukan pula keterangan ahli. Untuk ini kami menyarankan Bareskrim mendengarkan para ulama dari berbagai ormas Islam arus utama, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan yang lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada aspek hukum pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Aspek hukum pidana tersebut bahkan tidak boleh didiamkan.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini tidak jalan, enggak jelas," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah Ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.
"Kalau hukum, enggak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," ujar dia. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Santri Ponpes Al Zaytun Mengadu ke Bareskrim, Tak Terima Soal Tuduhan Zina
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga