Robert Tantular Juga Terjerat 'Money Laundering'

Senin, 25 Januari 2010 – 17:39 WIB
JAKARTA - Hukuman penjara lima tahun kepada Robert Tantular, bisa jadi akan lebih lamaPasalnya, terpidana kasus Bank Century ini kembali dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang (money laundering) oleh penyidik kepolisian

BACA JUGA: Renovasi Rumah Jabatan DPR Dipersoalkan Lagi

Artinya, jika dugaan ini terbukti, mantan pimpinan bank bermasalah itu dipastikan kembali dimejahijaukan
Proses ini berpotensi memperberat masa hukuman pesakitan yang kini mendekam di 'hotel prodeo' itu.

"Di SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pencucian uang, disebutkan nama Robert Tantular dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (25/1) siang.

Sebelumnya, penyidik hanya menyeret nama Hesam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi dalam dugaan itu

BACA JUGA: Produk Alutsista Dalam Negeri Harus Dimaksimalkan

Namun dalam pengembangan berikutnya, nama Robert Tantular juga disebut terlibat, bersama dua pemegang saham utama bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.

Sebagai gambaran, sebelumnya Robert sendiri telah dipidana dengan dakwaan pidana perbankan
Ia divonis majelis hakim lima tahun penjara, dengan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara

BACA JUGA: Jalur Kereta Trans Sumatera Tersendat Dana

(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AHTRMI: Asosiasi Menanam, Bukan Menebang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler