BACA JUGA: Renovasi Rumah Jabatan DPR Dipersoalkan Lagi
Artinya, jika dugaan ini terbukti, mantan pimpinan bank bermasalah itu dipastikan kembali dimejahijaukan"Di SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pencucian uang, disebutkan nama Robert Tantular dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (25/1) siang.
Sebelumnya, penyidik hanya menyeret nama Hesam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi dalam dugaan itu
BACA JUGA: Produk Alutsista Dalam Negeri Harus Dimaksimalkan
Namun dalam pengembangan berikutnya, nama Robert Tantular juga disebut terlibat, bersama dua pemegang saham utama bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.Sebagai gambaran, sebelumnya Robert sendiri telah dipidana dengan dakwaan pidana perbankan
BACA JUGA: Jalur Kereta Trans Sumatera Tersendat Dana
(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... AHTRMI: Asosiasi Menanam, Bukan Menebang
Redaktur : Tim Redaksi