jpnn.com - MASA pendaftaran bakal calon kepala daerah di 269 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahap pertama, sudah akan dibuka 26-28 Juli mendatang. Namun hingga saat ini, Partai Golkar sebagai peraih suara terbanyak nomor dua di pileg 2014, masih terancam tidak dapat mengajukan pasangan calon.
Pasalnya, partai berlambang pohon beringin ini masih mengalami konflik internal. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan kubu Agung, ternyata belum menutup panggung perselisihan. Kubu Agung dan Menkumham masih mengajukan banding ke PT PTUN Jakarta.
BACA JUGA: Pada Saatnya Main Lagi di Indonesia
Lantas bagaimana sikap KPU atas kondisi ini? Apakah hanya akan menerima pendaftaran dari kepengurusan yang memiliki SK Menkumham? Benarkah KPU akan menerima pendaftaran dari kubu Agung Laksono yang dianggap sah karena SK Menkumham masih berlaku?
Berikut petikan keterangan yang disampaikan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan JPNN, Ken Girsang, Senin (25/5).
BACA JUGA: Saya Dibohongi, Ada Penyanderaan
Bagaimana nasib Golkar dalam Pilkada, pascaputusan PTUN?
Kami enggak mau bicara secara partai-partainya atau partai tertentu. Tapi intinya kalau ada partai politik peserta pemilu yang mengalami situasi Surat Keputusan (SK) kepengurusannya disengketakan dan di dalamnya ada penundaan SK tersebut, maka ya tidak bisa didaftarkan (pendaftaran bakal calon kepala daerah tidak akan diterima, red).
BACA JUGA: Beda Daerah, Gaji PNS tak Sama
Jadi tidak akan diterima pendaftaran bakal calon jika belum putusan berkekuatan hukum tetap?
Kan memang demikian dalam aturan perundang-undangannya. Dalam Peraturan KPU juga kan telah diatur sedemikian rupa. Kecuali ada kesepakatan damai, nah kesepakatan damai itu (ditandai, red) adanya satu kepengurusan dan nanti harus didaftarkan ke Kemenkumham.
Tidak cukup hanya ada pernyataan telah dilakukan Islah dari pengurus Golkar?
Tetap harus didaftarkan ke Kemenkumham. Nah nanti Kemenkumham akan mengeluarkan SK tentang pengurus ini (yang disepakati dalam islah,red), menggantikan SK sebelumnya. Berdasarkan surat itulah pendaftaran bisa kami jalankan.
Berarti tetap acuan KPU menerima pendaftaran bakal calon itu harus SK Menkumham?
Iya, jadi SK dari Menkumham itu sebagai dasar parpol mendaftarkan bakal calon kepala daerah. Demikian juga bagi kami (penyelenggara pilkada, red) SK dari Menkumham menjadi dasar menerima pendaftaran yang diajukan partai politik.
Sebenarnya bagaimana aturan pendaftaran bakal calon kada dari parpol?
Ada tiga syarat mutlak. Diajukan oleh parpol atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD). Kemudian diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing. Nah untuk pengurus yang sah sesuai tingkatan, itu dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah dan telah mendapat legalisasi dari Kemenkumham.
Ada syarat lain?
Intinya, keabsahan pengusulan calon kepala daerah juga mengacu pada persetujuan DPP parpol peserta pilkada. Itu dibuktikan dengan SK dari DPP. Jadi dalam aturan kami, enggak ada aturan format satu kepengurusan dua tanda tangan. Yang ada satu ketua umum dan satu sekjen. Jadi bukan dua. ***
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Pangkas Anggaran Pendidikan demi Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi