Jika Rekaman Tak Ada, Polisi Bohongi Publik

Kamis, 12 Agustus 2010 – 18:49 WIB
JAKARTA- Keberadaan rekaman percakapan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja terus mengundang polemik.Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan misalnya, menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memintai pertanggung jawaban Kepolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait kontroversi masalah ini."Seharusnya Presiden memintai Pertanggung jawaban kedua pejabat itu (Kapolri dan Jaksa Agung), mereka kan bawahannya," kata Bagir Manan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/8).

Meski begitu, Bagir Manan berpendapat bahwa keputusan akhir ada di kewenangan hakim"Dan Hakim yang akan memutuskan, apakah rekaman itu perlu diperdengarkan atau tidak

BACA JUGA: Koruptor dan Teroris Tak Dapat Remisi

Kalau pun Hakim berkeyakinan, bahwa rekaman itu ada namun memutuskan tidak membukannya ke publik yang sama saja," ujarnya.

Sebaliknya, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Leica Marzuki berpendapat jika benar bahwa rekaman itu ternyata tidak ada maka polisi bisa dikategorikan telah melakukan kebohongan publik.“Bukan itu saja
Dia telah mencederai upaya-upaya penegakan hukum

BACA JUGA: Cuma Punya CDR, Polri Tak Merasa Bohongi DPR

Nggak boleh gitu lah,” kata Laica
Dirinya menduga, rekaman itu memang pernah ada

BACA JUGA: Bungkamnya Baasyir Tak Akan Sulitkan Kejaksaan

“Apa sih susahnyaCoba munculkan saja,” katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang sebelumnya menyatakan, sejak awal pihaknya tidak pernah menyatakan memiliki rekaman pembicaran ituEdward justru menegaskan, Call Data Record (CDR) yang dikantongi Polri juga merupakan sebuah rekaman, yakni rekaman data hubungan pembicaraan, bukan rekaman pembicaraan

"Polri tak ada niat membohongi publik, melecehkan institusi pengadilan dan DPR," ujar Edward dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Kamis (12/8) sore"Polri tak pernah berniat melakukan kebohongan publiknamanya CDR juga rekaman, cuma datanya yang direcordJadi masalah istilah ini yang perlu kami luruskan,"tambahnya (wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Persoalkan Pin Jaksa Agung di Kantong Hendarman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler