Meski begitu, Bagir Manan berpendapat bahwa keputusan akhir ada di kewenangan hakim"Dan Hakim yang akan memutuskan, apakah rekaman itu perlu diperdengarkan atau tidak
BACA JUGA: Koruptor dan Teroris Tak Dapat Remisi
Kalau pun Hakim berkeyakinan, bahwa rekaman itu ada namun memutuskan tidak membukannya ke publik yang sama saja," ujarnya.Sebaliknya, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Leica Marzuki berpendapat jika benar bahwa rekaman itu ternyata tidak ada maka polisi bisa dikategorikan telah melakukan kebohongan publik.“Bukan itu saja
BACA JUGA: Cuma Punya CDR, Polri Tak Merasa Bohongi DPR
Nggak boleh gitu lah,” kata LaicaBACA JUGA: Bungkamnya Baasyir Tak Akan Sulitkan Kejaksaan
“Apa sih susahnyaCoba munculkan saja,” katanya.Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang sebelumnya menyatakan, sejak awal pihaknya tidak pernah menyatakan memiliki rekaman pembicaran ituEdward justru menegaskan, Call Data Record (CDR) yang dikantongi Polri juga merupakan sebuah rekaman, yakni rekaman data hubungan pembicaraan, bukan rekaman pembicaraan
"Polri tak ada niat membohongi publik, melecehkan institusi pengadilan dan DPR," ujar Edward dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Kamis (12/8) sore"Polri tak pernah berniat melakukan kebohongan publiknamanya CDR juga rekaman, cuma datanya yang direcordJadi masalah istilah ini yang perlu kami luruskan,"tambahnya (wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Persoalkan Pin Jaksa Agung di Kantong Hendarman
Redaktur : Tim Redaksi