"Mestinya pemerintah meliburkan para PNS dan sekolah, sebagai bukti jaminan kebebasan beribadah dan hak azasi manusia, karena adanya penyelenggaraan salat Idul Adha 1431 Hijriah yang jatuh besok (Selasa 16 November 2010, Red)," kata Teguh kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/11).
Andai memang tidak mungkin diliburkan, lanjut Teguh, minimal jam masuk kantor diperbolehkan sesudah pelaksanaan ibadah salat Idul Adha, yakni sekitar pukul 10.00 WIB"Jika pemerintah tak memberikan 'keringanan' bagi umat Islam yang akan melaksanakan salat Idul Adha esok hari, itu sama saja (dengan) melanggar konstitusi," tegasnya lagi.
Teguh mengatakan, wukuf di Arafah merupakan rukun haji paling utama, serta tidak dapat ditinggalkan
BACA JUGA: Menakertrans Gugat Majikan Sumiati
Karena tanpa wukuf, berarti tidak sah haji seseorangSebelumnya diberitakan pula, pemerintah hingga kini masih belum menetapkan jatuhnya waktu Idul Adha 1431 H
BACA JUGA: Mengakui ke Bali, Gayus Pun Nyanyi
Sementara sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), disebutkan telah memutuskan bahwa Idul Adha jatuh pada Selasa (17/11) besok, sama seperti yang ditetapkan di Arab SaudiBACA JUGA: Pengiriman TKI di 10 Daerah Diawasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaukus Parlemen Tolak Pemilu Myanmar
Redaktur : Tim Redaksi