Menakertrans Gugat Majikan Sumiati

Senin, 15 November 2010 – 18:55 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia segera menggugat majikan Sumiati Binti Salan Mustapa (23),  tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengalami penyiksaan dengan mulut diguntingPemerintah Indonesia juga mendesak Pemerintah Arab Saudi agar pro aktif menyeret majikan Sumiati ke meja pengadilan

BACA JUGA: Mengakui ke Bali, Gayus Pun Nyanyi



"Kami sudah minta pihak Atase di Arab Saudi untuk lebih bersikap pro aktif dan mengambil langkah gugatan,” kata Muhaimin, usai pelantikan pejabat eselon II dan III di gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (15/11).

Muhaimin memastikan, pemerintah Indonesia akan memberikan perlindungan hukum dan mengurus kasus yang dialami TKI asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan Atase di Arab Saudi," katanya.

Hasil pembicaraan dengan Kemenlu, lanjut Muhaimin, penyelesaian kasus Sumiati juga dilakukan dengan langkah diplomatik

BACA JUGA: Pengiriman TKI di 10 Daerah Diawasi

"Langkah diplomatik itu perlu dilakukan, selain untuk melindungi TKI, juga untuk menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi," bebernya


Kasus penyiksaan pada Sumiati terkuak pada Senin 7 November 2010

BACA JUGA: Kaukus Parlemen Tolak Pemilu Myanmar

Kala itu, Sumiati dibawa ke rumah sakit swasta di Madinah, karena luka yang dideritanya sangat parah, RS setempat merujuk Sumiati ke RS King Fahd

Sekadar diketahui, Sumiati mulai kerja di Madinah pada 18 Juli 2010, gajinya 800 riyalDia sering disiksa oleh ibu dan anak perempuan majikannya.(cha/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Disodori 57 Pertanyaan, Syamsul Arifin Kebingungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler