Kesepuluh basis TKI itu ialah Indramayu, Cirebon, Sukabumi, Cianjur, Tulung Agung, Blitar, Ponorogo, Malang, Madura, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur“Dengan melakukan pengawasan terhadap 10 basis TKI ini, diharapkan akan menutup modus-modus operandi pihak tidak bertanggung jawab atau pengirim TKI illegal,” kata Muhaimin usai elantikan pejabat eselon II dan III di gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (15/11).
Menurut mantan Wakil Ketua DPR itu, ada beragam modus pelanggaran dalam proses pengiriman TKI
BACA JUGA: Kaukus Parlemen Tolak Pemilu Myanmar
Misalnya, mengirim TKI ke luar negeri tanpa pelatihan selama 200 jamBACA JUGA: Disodori 57 Pertanyaan, Syamsul Arifin Kebingungan
Dengan kondisi seperti ini, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah besar, salah satunya perdagangan manusia,” cetusnya.Untuk itu, kata Muhaimin, TKI yang tidak siap mental dan tidak mengetahui hak dan kewajiban pekerjaannya di negara penempatan, supaya tidak memaksakan diri untuk berangkat
BACA JUGA: BNP2TKI Anggap Majikan Sumiati Biadab
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sambut Baik Putusan PN Jakpus
Redaktur : Tim Redaksi