JK: Ahmad Dhani Langgar Hak Paten

Kamis, 26 Juni 2014 – 20:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Calon Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK menanggapi soal lagu We Will Rock You, yang diaransemen ulang menjadi lagu kampanye Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bertajuk Indonesia Bangkit oleh musisi Ahmad Dhani.

Namun Dhani ternyata dikabarkan tidak meminta izin terlebih dahulu kepada band legendaris Queen ketika mengaransemen lagu tersebut.

BACA JUGA: Optimistis Jokowi-JK Mampu Atasi Gejolak dan Konflik Sosial

Menurut JK, tindakan Dhani tersebut tidak kreatif dan melanggar undang-undang.

"Itu bukan saja tidak kreatif, itu melanggar UU Hak Paten. Itu kan hak cipta," katanya usai mengklarifikasi harta kekayaannya di KPK, Jakarta, Kamis (26/6).

BACA JUGA: UU ASN Perkuat Peran Sekda untuk Benahi Birokrasi Daerah

JK menjelaskan, tindakan yang dilakukan Dhani juga tidak etis.

"Itu bukan tidak etis saja. Itu melanggar hukum. Itu hak cipta kan," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pegawai Komisi Yudisial Segera Disidang

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Polri Cekatan Tangani Kasus Fitnah ke Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler