JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta mengatakan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melukai masyarakat YogyakartaDi saat masyarakat Yogya masih dirundung duka akibat bencana Merapi, presiden malah membuat pernyataan yang menyakitkan
BACA JUGA: Kasus Gayus Sudah Seret 27 Tersangka
Dikatakan Anis, pemberian keistimewaan kepada Yogyakarta termasuk penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur dan Sri Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur, merupakan hak sejarah yang dimiliki Yogyakarta."Saya bisa memahami, pernyataan Presiden melukai masyarakat Yogya
Anis yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS mengungkapkan, berdasarkan kajian internal partainya, masyarakat Yogya sendiri menginginkan agar Sri Sultan Hamengku Buwono ditetapkan sebagai Gubernur
BACA JUGA: Wako Tomohon Menghitung Hari
"Kita sendiri telah setengah tahun ini mempelajari secara mendetail, termasuk melakukan kunjungan random terhadap mereka, dan yang dilihat sekarang memang benar, mereka menginginkan penetapan," ujarnya.Bagaimana dengan wacana referendum? Anis mengatakan referendum memang jalan keluar menyelesaikan masalah bila RUU DIY tidak bisa diselesaikan
BACA JUGA: Adanya Perda, Bukan Peraturan Keraton
Itu tantangan legal dari masyarakat Yogyakarta, dan itu menunjukkan keyakinan mereka," tukasnya.Sikap PKS sendiri menurut Anis sepakat dengan penetapan gubernurKata dia, penetapan gubernur merupakan hak sejarah bagi masyarakat Yogyakarta sebagai bentuk keistimewaannya yang harus diakui"Kita dari awal pro penetapan, alasannya itu hak sejarah bagi YogyakartaKalau anda memberi keistimewaan ke Aceh, DKI, Papua, kenapa wilayah yang pernah menjadi ibukota negara tidak diberikan hak serupa? Itu hak sejarah Yogya, dan harus diakui," pungkasnya
Sementara, rencana sidang kabinet membahas RUU DIY yang direncanakan Rabu (1/12), ternyata batalNamun, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Reydonnyzar Moenek, sidang kabinet bukan batal, tapi memang tidak ada agenda resmiSidang kabinet yang disusul dengan penjelasan resmi pihak Istana mengenai polemik kasus ini, baru akan digelar Kamis (2/12)"Hari ini tidak ada jadwal sidang kabinetJadi bukan ditunda, tapi karena memang jadwalnya Kamis," ujar Donny, panggilan Reydonnyzar di kantornya, Rabu (1/12).
Dijelaskan, rapat kabinet terbatas Kamis (2/12) akan membahas secara komprehensif RUU DIY, dengan memperhatikan seluruh aspek dan stakeholders terkaitBegitu sudah matang di sidang terbatas, RUU DIY segera disampaikan ke DPR.
"DPR pun akan menindaklanjutinya dengan uji publik," terangnya.
Mengenai materi RUU DIY, Donny menyebutkan, ada tujuh keistimewaan Yogyakarta yang dirumuskan di RUU ituPertama, masalah kewenangan, terkait kelembagaan pemdaKedua, parardyasuatu lembaga yang terdiri dari Sri Sultan HB dan Paku Alam (PA) sebagai simbol, pelindung, dan penjaga budaya, pengayom dan pemersatuKetiga, badan hukum kebudayaan, diantaranya Sri Sultan HB memiliki hak milik atas sultanaat, grond"Dan PA hak milik atas pakualamanaat grond.
Empat, pertanahan dan penataan ruang, dimana masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkanya sesuai ketentuan per-UULima, struktur pemda, dimana pemprov dipimpin oleh gubernur dan dibantu wakil gubernurEnam, menyangkut masa transisi, adanya peran Sri Sultan HB dan PA dalam persiapan pemberlakuan UU DIY"Jadi diberi peran," ujar Donny, yang memberikan keterangan dengan penuh hati-hatiDia pun enggan memerinci lebih detil keenam keistimewaan Yogyakarta itu"Tinggal satu yang belum disepakati, yakni masalah mekanisme pengisian kursi gubernur," terangnya(awa/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Muhammadiyah Minta Polisi Beber Kesalahan Baasyir
Redaktur : Tim Redaksi