JK: Presiden Boleh dari Parpol, Jaksa Agung Haram?

Senin, 26 Oktober 2015 – 20:41 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (26/10). FOTO: Natalia/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi desakan aktivis pegiat antikorupsi agar Presiden Joko Widodo segera mengganti M. Prasetyo dari jabatan sebagai Jaksa Agung.

“Tentu tiap diganti kan ada dasarnya. Dasarnya apa? Kami tidak bisa mengganti hanya karena rumor-rumor aja,” ujar pria yang kerap disapa JK itu di kantornya, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (26/10).

BACA JUGA: Pangkas Dwelling Time, Kemenko Maritim Kaji Ulang Aturan Impor Empat Barang Ini

Salah satu alasan pihak yang menginginkan untuk mengganti Jaksa Agung karena Prasetyo berasal dari parpol yakni Partai NasDem. Kebijakan Prasetyo selaku Jaksa Agung dikhawatirkan akan terkontaminasi dengan kepentingan partai asalnya,  Nasdem. Terutama setelah kasus mantan Sekje NasDem Rio Capella terkuak.

Namun, JK mengatakan alasan itu tidak bisa menjadi dasar untuk mengganti Jaksa Agung. Ia juga memastikan Prasetyo sudah nonaktif dari partainya.

BACA JUGA: Terungkap! Anggota DPR Ini Sebut Istri SDA Minta Jatah Sisa Kuota Haji Nasional

“Apa parpol itu haram? Ndaklah kan. Ndak juga. Tidak ada UU mengatakan itu. Parpol itu suatu barang, lembaga yang baik. Bagaimana orang bisa jadi presiden tanpa parpol kan? Tidak bisa. Masa jadi presiden boleh punya partai, jaksa agung haram, gitu kan,” tegas JK.

JK memastikan sampai saat ini belum ada pembicaraan di kalangan internal kabinet untuk mengganti Prasetyo.(flo/jpnn)

BACA JUGA: BNP2TKI Pastikan Keamanan TKI yang Unggah Video Kekerasan di Medsos Aman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Instruksikan Pemda Benahi Delapan Sektor Birokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler