Pangkas Dwelling Time, Kemenko Maritim Kaji Ulang Aturan Impor Empat Barang Ini

Senin, 26 Oktober 2015 – 20:32 WIB
Garam adalah salah satu komoditas yang aturannya akan di kaji ulang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Jasa Kemenko Maritim Agung Koeswandono memaparkan kinerja satuan tugas (Satgas) dwelling time beberapa bulan terakhir. Saat ini 16 aturan dalam Kementerian Perdagangan telah dipangkas.  

"Dari 32 aturan, 16 peraturan sudah berhasil dihapus. Perbaikan atau revisi (sudah) dilakukan dan terdapat 12 aturan lagi dalam proses penandatanganan," ujar Agung di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (26/10).

BACA JUGA: Terungkap! Anggota DPR Ini Sebut Istri SDA Minta Jatah Sisa Kuota Haji Nasional

Guna memangkas waktu bongkar muat atau dwelling time, pemerintah mengkaji ulang beberapa aturan yang terkait dengan izin perdagangan. Salah satunya aturan pembatasan impor beberapa komoditas.

Adapun empat komoditas yang masih dalam proses negoisasi, yakni besi dan baja, gula, mesin printer fotokopi berwarna dan garam. Alasannya, empat komoditas tersebut masih memerlukan hitungan lebih rinci.

BACA JUGA: BNP2TKI Pastikan Keamanan TKI yang Unggah Video Kekerasan di Medsos Aman

"Printer dikhawatirkan terjadi pemalsuan uang dengan menggunakan printer fotokopi, jadi harus ada pengawasan khusus. Untuk garam karena kita adalah produsen (garam) jadi harus ada pengaturan khusus. Makanya untuk itu keempat ini masih dalam proses," tandas Agung. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Mendagri Instruksikan Pemda Benahi Delapan Sektor Birokrasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Halo Pak Jokowi, Kata Yusril Target Pajak di 2016 Mustahil Tercapai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler