Triliunan Hasil Lahan Eks DL Sitorus tak Jelas

Bakal Dilapor ke KPK

Senin, 23 Mei 2011 – 02:50 WIB

JAKARTA -- Hasil pengelolaan lahan perkebunan yang dulunya dikuasai Darianus Lungguk Sitorus, disinyalir tidak jelasAnggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengendus ada ketidakberesan pengelolaan lahan milik negara itu, yang nilainya per tahun bisa mencapai triliunan rupiah.

"Sudah setahun lebih tidak jelas siapa sebenarnya yang mengelola, dan kemana uang hasil produksinya itu

BACA JUGA: Diangkat CPNS, 47 Ribu Honorer Tunggu SK

Sebab saya memperkirakan nilainya triliunan," ujar Martin Hutabarat kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

Martin mengaku sudah pernah menanyakan hal ini kepada kepala kejaksaan tinggi (kajati) Sumut saat dijabat Sution Usman Adji, dalam forum resmi saat rapat kerja jajaran Kejaksaan dengan Komisi III DPR
Hanya saja, lanjut politisi dari Partai Gerindra itu, hingga jabatan kejatisu beralih ke AK Basuni M, Komisi III DPR belum juga mendapatkan penjelasan mengenai hal tersebut.

Martin juga mengatakan, pihaknya juga sudah beberapa kali menanyakan hal ini ke Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Formasi CPNS 2011, 10 Persen Jatah Lulusan SMA

"Kita selalu kejar, tapi belum juga ada penjelasan
Kalau kejaksaan belum juga menyampaikan laporan ke Komisi III, maka akan kita laporkan ke KPK," ujar vokalis di komisi yang membidangi masalah hukum itu.

Karenanya, dia mendesak kejati Sumut untuk proaktif mencari data dan segera melaporkan ke Komisi III DPR

BACA JUGA: Fasilitas Publik Buruk, Warga Bisa Gugat Kada

"Harus diperjelas siapa yang mengelola dan dikemanakan hasilnya," cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Padang Lawas (Kadishutbun Palas), Ir Soleman Harahap, pernah menjelaskan, bekas lahan yang dulunya dikuasi
DL Sitorus melalui PT Torus Ganda dan Koperasi Bukit Harapan, yang masuk register 40 adalah 24 ribu hektare, selebihnya masuk Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)Untuk yang berada di Kabupaten Paluta ini luasnya mencapai 47.000 hektar

Soleman pernah mengatakan, pemerintah menunjuk sementara pengelola aset milik terpidana DL Sitorus kepada BUMN PT Inhutani sesuai dengan surat penunjukan dari Menteri Negara BUMN melalui surat nomor :S-152/MBU/2009 tanggal 4 maret 2009(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Kaltim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler