BACA JUGA: Penahanan JRR Diperpanjang
Kalau DPR dan pemerintah mengesahkan ibukotanya di Kumurkek, diperkirakan bakal muncul konflik horisontal di sana.Demikian dikatakan tokoh masyarakat adat Maibrat yang juga Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Itje kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Kamis (4/12)
Jimmy menjelaskan, tuntutan mengenai letak ibukota ini merupakan hasil keputusan bersama masyarakat Maibrat pada 16 April 2007 di Mafkajim, Ayamaru, Sorong Selatan
BACA JUGA: Melintas Perbatasan Indonesia-Papua Nugini lewat Pos Skouw Wutung (1)
"Distrik Aitinyo Utara dipilih karena strategis dan mudah diakses oleh masyarakat empat distrik di wilayah Aifat, tiga distrik di wilayah Aitinyo, dan empat distrik di wilayah Ayamaru," kata Jimmy.Pertimbangan lainnya, penentuan letak ibukota ini bisa memecahkan kebuntuan akibat tarik-menarik kepentingan terkait letak dan posisi ibukota calon Kabupaten Maibrat
Jimmy mengatakan, mestinya RUU Maibrat sudah bisa disahkan pada 29 Oktober 2008 silam
BACA JUGA: RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah
Pasalnya, pada 27 Oktober 2008, Bupati Sorong Selatan sudah mengeluarkan surat keputusan bahwa sebagian wilayahnya diserahkan ke Bupati Sorong yang akan menjadi cakupan wilayah Kabupaten MaibratDPRD Sorong Selatan juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai hal yang sama"Alasan apa lagi yang ditunggu? Ini aspirasi sudah sejak 2003," kata Jimmy.Pernyataan Jimmy berkaitan dengan agenda Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dan pihak pemerintah yang hingga Kamis (4/12) masih terus melakukan pembahasan RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), RUU Kabupaten Meranti, Riau, dan RUU pembentukan Kabupaten Maibrat, Papua BaratHanya saja, belum ada kepastian apakah ketiga RUU itu bisa disahkan pada rapat pripurna DPR di Senayan pada 16 Desember 2008Panja dan pihak pemerintah masih akan melakukan pendalaman lagi pada rapat 10 Desember mendatang.
Namun, Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan menyebutkan, ketiga RUU itu punya peluang besar untuk disahkan pada 16 Desember 2008"Karena kita konsisten dengan kesepakatan awal bahwa ada tiga RUU yang menjadi fokus kajian untuk bisa disahkan, yakni RUU Protap, RUU Kabupaten Meranti, dan RUU pembentukan Kabupaten Maibrat," ujar EE Mangindaan usai menghadiri rapat panja pemekaran di Komisi II DPRDisebutkan, Maibrat masih ada persoalan mengenai cakupan wilayahSedang Meranti belum ada persetujuan resmi dari Gubernur Riau dan Bupati induk.
Seperti diketahui, pada 29 Oktober 2008 disahkan 12 RUU pemekaran yakni RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Kepulauan Morotai (Malut), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat).
Sedang 5 RUU yang lain, yakni RUU pembentukan Protap, Kota Berastagi, Kabupaten Maibrat (Papua Barat), Kabupaten Mandau dan Meranti (Riau), belum ikut disahkanKhusus RUU Protap, Maibrat, dan Meranti, Panja dan pemerintah menyepakati untuk disahkan di masa sidang DPR Desember iniSedang RUU pembentukan Kabupaten Mandau dan Kota Berastagi, diserahkan kembali ke daerah karena persyaratan teknis belum terpenuhi.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput
Redaktur : Tim Redaksi