Kecurangan Pilkada Taput Dinilai Sistematis

Selasa, 09 Desember 2008 – 15:11 WIB
JAKARTA - Meski materi gugatan pemohon sengketa pilkada Tapanuli Utara (Taput) tak semata terkait penghitungan suara, namun tetap ada peluang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)Kasus pilkada Jawa Timur bahwa pemungutan suara ulang harus digelar di Kabupaten Bangkalan dan Sampang karena MK menilai ada kecurangan sistematis yang punya pengaruh pada hasil perolehan suara, bukan tidak mungkin diputuskan pula untuk pilkada Taput.

Ir.Edward Sihombing-Drs.Alpa Simanjuntak,M.Pd sebagai pasangan calon nomor urut 6 di pilkada Taput, dalam keterangan tertulisnya kepada majelis hakim MK menyebutkan, di pilkada Taput ada kecurangan yang sistematis dan konspiratif.

Kecurangan yang dimaksud, bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan beberapa tahapan pilkada dilaksanakan KPUD Taput sebelum Panwaslu dibentuk

BACA JUGA: MUI Intai Spekulan Daging Kurban

Akibatnya, tidak ada lembaga yang bisa menampung keberatan yang diajukan pasangan calon
"Hal ini kami nilai sebagai bagian dari upaya sistematis dan konspiratif meloloskan 26.091 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dari 181.120 pemilih atau setara dengan 15 persen suara yang mempunyai hak pilih di Taput," ungkap Edward Sihombing dan Alpa Simanjuntak dalam surat tertanggal 5 Desember 2008 yang ditujukan ke majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar, Arsyad Sanusi, dan Maria Farida

BACA JUGA: Masyarakat Minta Ibukota di Aitinyo Utara



Edward dan Alpa merupakan pihak terkait dalam persidangan perkara pilkada Taput
Pihak terkait lainnya yang mendukung gugatan pemohon adalah calon bupati nomor urut 4, Sanggam Hutapea

BACA JUGA: Penahanan JRR Diperpanjang

Sedang pemohon adalah pasangan Roy Mangotang Sinaga-Djunjung P Hutauruk dan Samsul Sianturi-Frans A Sihombing, yang juga pasangan calon yang dinyatakan kalah oleh KPUD.

Edward dan Alpa juga menyampaikan, karena ada indikasi kuat kecurangan berupa NIK ganda itu, para pasangan calon pernah memohon kepada KPUD agar pilkada ditundaNamun, sama sekali tidak direspon Ketua KPUD Taput Jan Piter Lumban Toruan.

Indikasi lain terjadinya kecurangan sistematis dan konspiratif, bisa dilihat dari aparatur Pemkab Taput khususnya Kepala Dinas Pendidikan, Camat, dan lain-lain yang ikut dalam kampanye terbuka dan domonstratif"Kami nilai ini merupakan pelanggaran hukum dan sekaligus bagian dari bentuk intimidasi kepada PNS di Kabupaten Taput," demikian kata Edward dan Alpa.

Keduanya memohon agar majelis hakim konstitusi mengeluarkan 26.091 NIK ganda dari perolehan suara calon nomor urut 1"Karena dari 6 calon yang mengikuti pilkada, dapat dipastikan hanya calon nomor urut 1 incumbent yang punya aksesibilitas melakukan perubahan, pergantian, dan pemanfaatan NIK ganda tersebut," ujar merekaTuntutan kedua, agar dilakukan pencoblosan ulang dengan terlebih dahulu memutahirkan DPT dan mempublikasikan DPT secara transparan kepada semua pihak.

Sementara, Sanggam Hutapea, selain mempersoalkan NIK ganda yang dipergunakan oleh beberapa nama di DPT, juga mempersoalkan terdapatnya pemilih yang sama di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS)"Ketika kami menemukan kejanggalan ini di satu kecamatan kemudian kami telusuri di kecamatan lainnya, akhirnya kami menemukan NIK ganda tersebut di 14 kecamatanDemikian juga pemilih yang sama di lebih dari satu TPS kami temukan di banyak kecamatan," beber Sanggam dalam suratnya yang bermaterai kepada majelis hakim MK, juga tertanggal 5 Desember 2008.

Selain itu, kata Sanggam, pada 24 Oktober 2008 pihaknya menerima laporan ratusan masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, padahal pada pilkada Gubernur Sumut beberapa bulan sebelumnya mereka terdaftarLaporan tersebut diteruskan ke KPUD pada 25 Oktober 2008, tapi tidak ditanggapi secara serius.

Pada sidang 5 Desember 2008 lalu, 5 saksi juga membeberkan sejumlah kecuranganAntara lain mengenai adanya 4 mobil kijang yang mengangkut sekitar 36 pemilih yang tidak jelas identitasnya di TPS 3 desa Hutauruk HasundutanDi TPS yang sama, dari 390 pemilih di DPT, 85 orang diantaranya sudah tidak tinggal di sanaItu kata saksi Januari Pardamean.

Sedang saksi Robinhod Sianturi sebagai koordinator saksi Siborong-borong menyebutkan, Ketua PPS Pasar Siborong-borong Hotma Lumbantobing telah membagi-bagikan sekitar 5000 surat panggilan pemilih dan kartu pemilih pada hari H pencoblosanSaksi Sophian Simanjuntak punya data kejanggalan mengenai jumlah pemilih di DPT yakni 181.120, sedang pada pilkada Gubernur Sumut, jumlah pemilih di DPT 185.948 orangJadi ada selisih sekitar 4800 pemilihSamuel Hutauruk yang dimintai mengecek data oleh Sanggam Hutapea juga menyebutkan, ada 1000 nama ganda di DPT di Kecamatan Sipaholon, desa Pagar Batu.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melintas Perbatasan Indonesia-Papua Nugini lewat Pos Skouw Wutung (1)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler