MUI Intai Spekulan Daging Kurban

Selasa, 09 Desember 2008 – 11:25 WIB
Antrean penerima daging kurban di Palembang. Dengan sistem kupon, lebih teratur dan aman.
JAKARTA - Selama tiga hari ke depan, umat Islam masih merayakan hari tasyrikPenyembelihan hewan kurban masih diperbolehkan

BACA JUGA: Masyarakat Minta Ibukota di Aitinyo Utara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh panitia pembagian daging kurban untuk selektif terhadap calon penerima daging
”Sudah ada laporan di hari pertama, ada yang bukan fakir miskin tapi spekulan yang gerilya ke masjid-masjid,” ujar Ketua MUI Amidhan usai salat Id di Jakarta Senin (8/12).
Orang-orang itu bergerak secara berkelompok dan mempunyai sasaran masjid-masjid besar

BACA JUGA: Penahanan JRR Diperpanjang

”Memang sulit membedakannya
Karena itu, bagi panitia yang belum membagikan mohon lebih hati-hati lagi

BACA JUGA: Melintas Perbatasan Indonesia-Papua Nugini lewat Pos Skouw Wutung (1)

Lebih baik diberikan pada fakir miskin yang sudah terdata,” katanya
Spekulan yang menjual daging kurban itu dilarang menurut hukum Islam”Yang diperbolehkan jika seorang dhuafa dan fakir miskin menukar daging jatahnya dengan uangTapi, kalau menyengaja untuk berdagang daging kurban itu tidak boleh,” katanya
MUI mengaku sudah mengirim edaran sebelum peringatan Qurban pada panitia hari besar di masjid seluruh Indonesia”Isinya tentu hukum umum tentang perayaan Idul Adha dan penyembelihan hewanTermasuk kriteria siapa saja yang berhak mendapatkannya,” kata Amidhan
Dengan keterbatasan personel, MUI mengandalkan panitia setempat untuk melapor jika menemukan oknum spekulan daging kurban”Kalau meresahkan sebaiknya berkoordinasi dengan aparat setempatJangan sampai hak fakir miskin justru dirugikan dan diambil oleh mereka yang tak bertanggungjawab,” katanya
Amidhan mengaku salut terhadap beberapa lembaga yang memberikan pelayanan antar daging door to door”Kalau dari rumah ke rumah akan jelas, siapa saja penerimanya,laporannya tercatat dan status penerimanya kelihatan,” katanya
Kurban dalam bentuk daging korned juga layak diapresiasi”Tidak masalah daging kurban dikemas dalam bentuk makanan kalengBahkan, bisa dikirimkan ke daerah-daerah pelosok untuk asas pemerataan dan keadilan,” katanya
Syaratnya, hewan kurban harus sudah disembelih dalam waktu 10-13 Dzulhijjah”Dagingnya bisa saja dikaleng dan tahan hingga tiga tahunSecara syariat tidak ada masalah,” katanya
Secara terpisah, Muhammad Trie Harmoko, Manajer Komunikasi Rumah Zakat Indonesia  Trie Harmoko yang melayani jasa pengalengan hewan qurban mengaku animo masyarakat meningkat”Hampir dua kali lipat dari tahun lalu,” kata TrieRZI menyembelih 5000 kambing dan 300 sapi untuk dibuat korned
Daging kurban yang sudah dikaleng itu lalu dikirim ke daerah-daerah pelosok Indonesia”Tim kami menyebar sampai pulau-pulau terluar, misalnya ke Pulau Galang di Batam,” katanya.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler