jpnn.com, JAKARTA - Muncul wacana jumlah pimpinan MPR ditambah menjadi 10 orang. Untuk merealisasikannya harus mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny Gerard Plate mengatakan sejauh ini partainya belum berbicara terkait revisi UU MD3, terutama terkait pimpinan MPR.
BACA JUGA: Sebaiknya Setiap Fraksi Punya Kursi Pimpinan MPR 2019-2024
"Yang ada, kami punya komitmen untuk melaksanakan UU MD3 yang sudah disepakati bersama. Kami belum pernah berbicara bagaimana untuk merevisi," kata Johnny di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/8).
Dia menambahkan, salah satu yang harus didalami secara matang adalah jangan sampai terlalu pragmatis. Menurut Johnny, jangan sampai hanya karena untuk kekuasaan di DPR, MPR, atau DPD, UU MD3 diubah seenaknya sesuai dengan hasil pemilu tanpa ada kajian, dan menggunakan setiap perkembangan dan dinamika politik sebagai alasan.
BACA JUGA: Sentilan Bu Mega buat Airlangga Golkar di Pembukaan Kongres PDIP
"Itu sebenarnya hanya untuk merebut kekuasaan. Kapan sih kita bisa dewasa dan kapan demokrasi kita menjadi lebih bermartabat?" kata Johnny.
Menurutnya, demokrasi hanya lebih bermartabat apabila konsisten menggunakan aturan-aturan, dan menguji dengan baik. Dia melanjutkan, aturan itu harus diterima sebagai satu keniscayaan kesepakatan yang sudah dimiliki.
BACA JUGA: Berebut Kursi Pimpinan Parlemen Boleh, Asal Transparan
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Honorer K2 Khawatir Jatahnya Tersedot Nonkategori
Johnnya menegaskan, kalau soal pimpinan MPR 10 orang hanya sebagai sebuah gagasan, tidak menjadi persoalan. "Nanti dibahas di fraksi-fraksi di DPR," tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR itu menambahkan, internal Koalisi Indonesia Kerja (KIK) berjalan dengan baik. Partai di internal terus melakukan komunikasi.
Dia menegaskan, partai menyadari bahwa waktu masih panjang sehingga tidak harus buru-buru, apalagi Presiden Joko Widodo saat ini tengah menyiapkan kabinetnya. Selain itu, partai juga lagi di tengah kesibukan menyiapkan
pimpinan-pimpinan DPRD, maupun alat kelengkapan dewan (AKD) di tingkat DPRD provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia.
Anggota DPR terpilih nanti harus mendapat pembekalan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). "Jadi, semuanya harus disiapkan. Nah, terkait itu (pimpinan MPR), masih ada waktunya. Tunggu saja nanti ya," kata Johnny. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilihan Pimpinan MPR Berpotensi Jadi Pertarungan Tiga Kubu
Redaktur & Reporter : Boy